JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menegaskan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran saat pencalonan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan KPU dalam jawaban atas perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.
Kuasa hukum KPU, Julfadi, mengatakan salah satu dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan adalah surat keterangan penyetaraan. Menurut KPU, dokumen tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.
KPU merujuk pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, surat keterangan penyetaraan menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau kurikulum negara lain dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB).
"Surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Julfadi dalam persidangan.
KPU Sebut Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
KPU juga menjelaskan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah diserahkan pada 27 Oktober 2023 dan kemudian menjalani proses verifikasi.
Verifikasi tersebut tercatat dalam Berita Acara Nomor 1589 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Calon Presiden dan Wakil Presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tertanggal 28 Oktober 2023.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah memenuhi syarat.
"Mengenai syarat pendidikan yang telah dipenuhi oleh setiap calon, dalam konteks ini Gibran telah menyerahkan dokumen persyaratan pada tanggal 27 Oktober 2023 sebagaimana Berita Acara Nomor 1584, yang telah diverifikasi oleh Termohon," kata Julfadi.
"Dengan ini kami berkesimpulan, dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh Termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," lanjutnya.
Atas dasar tersebut, KPU menilai persoalan mengenai syarat pendidikan tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi ketentuan hukum.
KPU Soroti Waktu Pengajuan Gugatan
Dalam jawabannya, KPU juga menyoroti tidak adanya pengaduan masyarakat, termasuk dari para pemohon, yang mempersoalkan dokumen persyaratan Gibran sejak masa pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih.
KPU merujuk pada ketentuan Pasal 140 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur mengenai mekanisme pengaduan terhadap persyaratan pasangan calon.
"Sejak masa pencalonan sampai dengan ditetapkan pasangan calon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih, tidak ada pengaduan dari masyarakat, termasuk dari para Pemohon, berkaitan dengan dokumen persyaratan pasangan calon nomor urut 2," ujar Julfadi.
Karena itu, KPU berpendapat gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut telah melewati batas waktu yang semestinya.
KPU Minta MK Pertahankan Keputusan Penyelenggaraan Pilpres 2024
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menerima seluruh eksepsi yang diajukan serta menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
KPU juga meminta MK menyatakan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024 tetap berlaku, yakni:
Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023.
Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif tertanggal 20 Maret 2024.
Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 24 April 2024.
Melalui jawaban tersebut, KPU pada intinya mempertahankan keputusan-keputusan yang telah diterbitkan dalam tahapan pencalonan hingga penetapan hasil Pilpres 2024 dan meminta MK menolak permohonan para pemohon.
