-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan HUT RI 81

Iklan

Banner hut 81

Iklan HUT RI 81

Tag Terpopuler

Ratusan Tokoh dan Organisasi Tandatangani Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil

Kamis, 30 Juli 2026 , 12.19 WIB Last Updated 2026-07-30T05:20:32Z

Penolakan terhadap Militer dalam Ranah Sipil

Ratusan tokoh dan puluhan organisasi masyarakat menandatangani Petisi Masyarakat Sipil yang bertujuan untuk menyampaikan penolakan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil. Totalnya, sebanyak 58 organisasi dan 274 tokoh masyarakat telah mengambil bagian dalam petisi tersebut.

Dalam petisi tersebut, mereka meminta pemerintah untuk menghentikan seluruh pelibatan militer dalam ranah sipil. Hal ini dilakukan agar militer dapat fokus pada tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara serta menjaga dan mempertahankan kedaulatan bangsa. Menurut pandangan para penandatangan, saat ini demokrasi dan kebebasan di Indonesia terancam akibat peran militer yang semakin masuk ke dalam kehidupan sosial politik.

Militer dinilai tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga terlibat jauh dan berlebihan dalam fungsi-fungsi non pertahanan. Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa rezim pemerintahan telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan proyek rezim.


Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyatakan bahwa melalui petisi tersebut, ratusan tokoh dan organisasi masyarakat menyoroti keterlibatan militer dalam program-program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Kelurahan Merah Putih. Selain itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan militer dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta pengamanan demonstrasi.

Menurut Isnur, pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan bertentangan dengan konstitusi. Tugas dan fungsi militer dalam konstitusi adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk pembangunan apalagi menjadi aparat penegak hukum. Karena itu, pelibatan militer dalam fungsi non pertahanan yang tidak proporsional dikhawatirkan akan berdampak serius pada melemahnya profesionalisme militer sebagai alat pertahanan negara.


“Kami memandang militerisasi sipil telah berdampak signifikan terhadap terjadinya kekerasan terhadap warga sipil,” ujarnya. Berdasarkan catatan KontraS, selama Januari-April 2026, terjadi 44 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Sebanyak 33 korban adalah warga sipil, 36 orang luka-luka, dan 22 orang lainnya meninggal dunia.

Kondisi tersebut terjadi pasca pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) TNI oleh DPR. Menurut Isnur, itu menjadi tanda bahwa meluasnya peran militer tidak menghadirkan rasa aman, melainkan memperbesar ruang intimidasi dan ketakutan di tengah masyarakat.


Lebih jauh lagi, dalam petisi tersebut turut disoroti pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. Perluasan komando teritorial itu dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer, mempersempit ruang kebebasan sipil, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan mengaburkan batas antara urusan pertahanan negara dengan urusan pemerintahan sipil.

“Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara,” ujarnya.


Persoalan lain seperti potensi terjadinya konflik agraria akibat pembangunan proyek teritorial militer, tidak lepas dari sorotan. Mereka menyebut, masalah itu bisa berujung intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, serta kekerasan kepada warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup.

“Pembangunan BTP dan koter (komando teritorial) justru menjadi hambatan serius dalam peningkatan kesejahteraan prajurit dan pembangunan alutsista yang modern dan tentara yang profesional,” imbuhnya.


Dalam petisi tersebut turut disampaikan beberapa tuntutan seperti menghentikan latihan dasar kemiliteran (latsarmil) dan bentuk-bentuk pelatihan militer terhadap masyarakat sipil, mengevaluasi kebijakan yang melibatkan TNI dalam ranah sipil, merevisi UU Peradilan Militer, dan menghentikan pembentukan BTP serta perluasan komando teritorial.

Beberapa nama besar seperti Zainal Arifin Mochtar, Ikrar Nusa Bakti, Ali Safa'at, Saiful Mujani, Bivitri Susanti, Al Araf, Sukidi, Okky Madasari, Feri Amsari, Butet Kartaredjasa, dan Suciwati menandatangi petisi tersebut.

×
Berita Terbaru Update