Efisiensi Kertas Bekas vs Dua Mobil Dinas, Kebijakan Kadis Dukcapil Kubu Raya Jadi Sorotan Publik

KUBU RAYA - Tata kelola anggaran operasional dan mekanisme pengusulan promosi jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kubu Raya menuai kritik keras dari warga. Ketimpangan antara efisiensi pelayanan publik dan fasilitas pimpinan menjadi pemicu utamanya.

Foto : Ilustrasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, masyarakat mengeluhkan penggunaan kertas bekas sebagai bukti tanda terima berkas permohonan di loket pelayanan administrasi. Langkah ini diklaim sebagai bentuk penghematan anggaran internal dinas.

Namun, kebijakan efisiensi ini dinilai tidak sejalan dengan fasilitas bagi pimpinan. Kebutuhan operasional Kepala Dinas justru diduga bertambah dengan adanya dua unit kendaraan dinas yang beroperasi. Perbedaan mencolok ini mendorong publik menuntut transparansi mengenai prioritas alokasi anggaran instansi tersebut.

Gelombang spekulasi makin memanas seiring munculnya ketidakpuasan terkait pengusulan jabatan strategis, seperti posisi Sekretaris Dinas (Sekdis) dan Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk.

Untuk posisi Sekdis, rekomendasi nama justru didominasi oleh pejabat eksternal, yakni Su'im, S.E., Sri Yuli Utami, S.E., M.M., dan Drs. Abu Bakar, M.E. Padahal, terdapat pejabat senior internal bergolongan IV/a yang telah menjabat Kabid selama 12 tahun namun diabaikan dari daftar.

Hal senada terjadi pada calon Kabid Pendaftaran Penduduk, di mana nama-nama bergolongan III/c (Nasyruddin, S.E., Suryo Purnomo, S.T., dan Agus Verdiansyah Kurniawan, S.E.) diusulkan, sementara beberapa Kepala Seksi (Kasi) senior bergolongan III/d tidak tercantum. Hingga kini, upaya konfirmasi resmi kepada pihak Kepala Dinas Dukcapil Kubu Raya masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan berimbang.

Lebih baru Lebih lama