-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Hak Angket DPRD Kaltim Terancam Gagal, Paripurna Masih Ragu

Selasa, 04 Agustus 2026 | Agustus 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-05T03:30:13Z



Pembahasan mengenai usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Sidang paripurna yang menjadi pintu masuk penggunaan hak penyelidikan dewan tersebut kembali tidak memiliki kepastian jadwal.

Dalam agenda kegiatan DPRD Kaltim sepanjang Agustus 2026, pembahasan hak angket masih berstatus tentatif. Artinya, pelaksanaannya masih menunggu kepastian hingga syarat-syarat yang diperlukan dapat dipenuhi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana menyampaikan bahwa hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) hanya menetapkan tambahan agenda paripurna terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027.

“Untuk hak angket dan PAW usulan NasDem belum ada perubahan jadwal. Masih tentatif,” ujarnya usai rapat Banmus, Senin (3/8).

Menurut Yenni, kondisi politik di Kaltim dalam sebulan terakhir sebenarnya sudah jauh lebih kondusif dibandingkan beberapa bulan sebelumnya. Namun, situasi tersebut belum otomatis membuat agenda paripurna hak angket dapat segera digelar.

Kendala utama masih sama seperti saat paripurna pada 10 Juni lalu yang akhirnya batal dilaksanakan, yakni belum terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan.

Sesuai ketentuan, rapat paripurna hanya dapat dibuka apabila dihadiri sedikitnya dua pertiga dari total anggota DPRD Kaltim. Dengan jumlah 55 anggota, sedikitnya 41 legislator harus hadir agar sidang memenuhi kuorum.

“Kalau jumlahnya masih belum memenuhi itu, mau berapa kali pun enggak bisa digulirkan. Makanya dinamika yang ada dikembalikan ke fraksi dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebelum agenda paripurna yang batal pada Juni lalu, DPRD Kaltim telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil konsultasi tersebut menyarankan agar usulan hak angket terlebih dahulu melalui dua hingga tiga kali pembahasan internal.

Apabila seluruh tahapan itu telah dilakukan namun usulan tetap tidak menemukan titik temu, DPRD baru akan menentukan langkah lanjutan terhadap penggunaan hak angket.

“Karena tahapan hak angket belum berakhir. Jadi keputusan untuk sikap selanjutnya dewan belum bisa diputuskan,” pungkas Yenni.


Beberapa faktor utama yang menyebabkan penundaan pembahasan hak angket antara lain:

  • Kuorum yang tidak terpenuhi: Rapat paripurna tidak dapat diadakan jika jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai dua pertiga dari total anggota. Hal ini menjadi kendala utama dalam proses pembahasan.
  • Dinamika politik: Meskipun suasana politik di Kaltim mulai stabil, tetapi tidak otomatis memengaruhi kelancaran pembahasan. Masih ada dinamika internal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu.
  • Proses konsultasi dengan Kemendagri: DPRD Kaltim melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait hak angket. Hal ini dilakukan sebagai upaya memastikan prosedur sesuai aturan.


DPRD Kaltim berencana melakukan beberapa langkah sebelum mengambil keputusan akhir terkait penggunaan hak angket. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:

  • Pembahasan internal: Usulan hak angket akan melalui dua hingga tiga kali pembahasan internal sebelum diusulkan ke sidang paripurna.
  • Evaluasi kembali: Setelah semua tahapan selesai, DPRD akan mengevaluasi apakah usulan tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
  • Konsultasi dengan pihak terkait: DPRD akan terus berkoordinasi dengan lembaga dan instansi terkait guna memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.


Tantangan utama yang dihadapi DPRD Kaltim dalam pembahasan hak angket adalah koordinasi antar fraksi dan partai politik. Selain itu, keberadaan isu-isu politik yang belum sepenuhnya reda juga turut memengaruhi proses pembahasan.

Meski begitu, DPRD Kaltim tetap berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan demokratis. Pihak dewan berharap, dengan langkah-langkah yang diambil, pembahasan hak angket dapat segera dilanjutkan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar demokrasi.

×
Berita Terbaru Update