-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan HUT RI 81

Iklan

Banner hut 81

Iklan HUT RI 81

Tag Terpopuler

Kemenkeu Targetkan Pajak Properti Kepemilikan Lebih dari Satu Rumah

Jumat, 07 Agustus 2026 , 14.47 WIB Last Updated 2026-08-08T12:40:29Z


Pemerantah akan memperluas basis penerimaan pajak dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Salah satu potensi penerimaan yang menjadi perhatian adalah pendapatan dari aset yang selama ini belum optimal dipajaki, termasuk rumah yang dimiliki lebih dari satu dan disewakan.

Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada kenaikan penerimaan dari tarif pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan kelompok dan sektor yang selama ini belum maksimal berkontribusi.

“Untuk tahun 2027 terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan, sektor-sektor maupun kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan,” kata Rofyanto dalam konsultasi publik RAPBN 2027 yang digelar secara daring.

Ia mencontohkan, salah satu kelompok yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Menurutnya, tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal pribadi. Rumah juga bisa menjadi aset produktif yang menghasilkan pendapatan, seperti melalui penyewaan.

“Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan. Nah, itu kan harus membayar pajak,” katanya.


Rofyanto menyebut, langkah ini bukan berarti pemerintah akan mengenakan pajak baru terhadap kepemilikan rumah, melainkan memastikan kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari aset tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi melalui pengembangan sistem administrasi perpajakan Coretax. Sistem ini diharapkan dapat memperkuat analisis data wajib pajak dan menghubungkan informasi perpajakan dengan data perekonomian.

“Kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya lengkap, di-link-kan dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal,” kata Rofyanto.


Optimalisasi penerimaan negara menjadi penting untuk menjaga kesehatan APBN di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Pemerintah menargetkan APBN 2027 tetap mampu mendukung pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

Rofyanto menuturkan, dalam RAPBN 2027, pemerintah juga akan mengandalkan strategi peningkatan penerimaan negara melalui penguatan kepatuhan pajak, perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta peningkatan efektivitas belanja negara.

Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
  • Memperluas basis penerimaan pajak dengan memprioritaskan sektor dan kelompok yang belum optimal.
  • Menggunakan teknologi untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan data perpajakan.
  • Memperkuat kerja sama antar lembaga pemerintah dalam mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi.

Dengan strategi ini, pemerintah berharap APBN 2027 dapat mencapai target penerimaan yang optimal sambil tetap menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

×
Berita Terbaru Update