
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik produksi uang palsu dengan nilai fantastis di sebuah gudang kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (21/8) malam dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 yang memiliki total nominal mencapai Rp36 miliar. Dari penggerebekan ini, tiga pelaku berinisial S, NC, dan D ditangkap di lokasi penggerebekan sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiganya bertindak sebagai eksekutor dalam produksi uang palsu tersebut.
"Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar, atau konversinya Rp36 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, dikutip Minggu (22/8).
Setelah penangkapan tiga pekerja di BSD, penyidik langsung melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi membekuk satu tersangka tambahan berinisial AB di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. AB diketahui berperan sebagai pemberi order atau pemesan cetakan uang palsu tersebut.
Di lokasi penggerebekan, petugas mengamankan tumpukan uang palsu yang siap edar maupun yang masih berbentuk lembaran utuh. Selain itu, seperangkat alat cetak berskala besar juga disita dari pabrik tersebut.
"Kami mengamankan alat produksi berupa mesin cetak offset berskala besar, printer berkualitas tinggi, hingga alat pressing untuk benang pengaman," ujar Victor.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak Maret 2026. Beruntung, kepolisian menggagalkan peredaran uang tersebut sebelum tersebar luas ke masyarakat.
"Kurang lebih sudah beroperasi empat bulan. Petugas berhasil menggagalkan, jadi uang ini belum sempat beredar," tegas Victor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Keempatnya kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Produksi uang palsu tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga bisa memicu inflasi dan kerugian bagi masyarakat. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan ini juga menunjukkan bahwa kepolisian sangat aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara.
Dari hasil penggerebekan ini, diperlukan upaya peningkatan pengawasan terhadap industri dan kegiatan yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam mencegah tindakan ilegal seperti ini.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kejahatan semacam ini dapat diminimalisir dan masyarakat tetap merasa aman dalam menggunakan sistem moneter yang berlaku.