PONTIANAK — Pengadaan proyek infrastruktur penunjang instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali menyita perhatian publik. Proyek pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar beralokasi belasan miliar rupiah menjadi perbincangan usai dimenangkan oleh kontraktor asal Jawa Tengah serta mencetuskan diskusi terkait imbauan pencegahan korupsi dan efisiensi skema hibah.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Kalbar, tender paket pekerjaan konstruksi "Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar" tercatat berada di bawah Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar. Alokasi Pagu Anggaran proyek ini dipatok sebesar Rp19.100.000.000,00 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.099.920.000,00.
Pemenang Tender Asal Luar Pulau Jadi Perbincangan
Penetapan pemenang lelang proyek bernilai jumbo tersebut jatuh kepada penyedia jasa konstruksi Aneka Tata Sarana, perusahaan yang bertempat kedudukan di Prum Griya Asri Blok 24, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam tahapan lelang, kontraktor asal Pati tersebut mengajukan penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp19.016.737.021,69. Setelah melalui proses evaluasi, nilai akhir kesepakatan Harga Negosiasi ditetapkan sebesar Rp19.014.789.930,78.
Penunjukan perusahaan luar daerah untuk menggarap fasilitas infrastruktur publik lokal ini tak pelak memicu respons publik. Banyak kalangan mempertanyakan sejauh mana pemberdayaan serta peran serta kontraktor lokal Kalimantan Barat dalam tender proyek-proyek strategis bernilai tinggi yang didanai APBD daerah.
Dilema Tata Kelola Hibah dan Skala Prioritas Anggaran
Selain aspek pemenang lelang, sorotan turut mengarah pada kebijakan pengalokasian anggaran daerah untuk instansi vertikal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten telah mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam penyaluran dana hibah maupun bantuan fisik guna mencegah terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Di tengah gencarnya narasi efisiensi anggaran dan pengawasan ketat tata kelola keuangan daerah dari lembaga antikorupsi, alokasi dana APBD sebesar belasan miliar rupiah untuk sarana parkir gedung lembaga penegak hukum dinilai memerlukan kejelasan transparansi dan pertimbangan prioritas yang matang.
