KUBU RAYA – Jeruji besi bukanlah akhir dari segalanya, melainkan pintu pembuka menuju kesempatan kedua. Semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan di lapangan upacara, tetapi juga hadir menembus dinding-dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak di Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya. Dalam momentum peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai wujud nyata keadilan dan komitmen kebangsaan.
![]() |
| Narapidana Terima Remisi, Ria Norsan Minta Titik Balik Hidup |
Ria Norsan menegaskan bahwa peringatan HUT ke-81 RI bertema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi momentum penting untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban. Membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, ia menekankan bahwa sistem pemasyarakatan tidak sekadar berfungsi sebagai sarana penghukuman. Keadilan sejati harus diwujudkan melalui pembinaan humanis yang menghargai setiap perubahan positif perilaku para narapidana dan anak binaan.
Pemerintah membuktikan komitmen tersebut dengan memberikan hak remisi dan pengurangan masa pidana secara masif di seluruh penjuru Tanah Air pada tahun 2026. Secara nasional, sebanyak 173.706 narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 1.085 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana. Langkah ini bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan garansi dari negara untuk memastikan setiap warga negara—termasuk yang sedang menjalani hukuman—memiliki jalan mulus kembali ke masyarakat melalui proses reintegrasi sosial.
![]() |
| Narapidana Terima Remisi, Ria Norsan Minta Titik Balik Hidup |
Ketegasan tanpa kompromi juga disuarakan Gubernur Kalbar terkait integritas para petugas di lingkungan pemasyarakatan. Meski menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Lapas, Norsan menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi oknum yang terlibat peredaran gelap narkotika, pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun percaloan. Segala bentuk pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merusak marwah institusi dipastikan akan ditindak secara tegas.
Pesan mendalam disampaikan kepada seluruh warga binaan agar memanfaatkan masa pemasyarakatan sebagai titik balik kehidupan yang lebih bermartabat. Norsan mendorong mereka untuk aktif mengikuti program pembinaan, mengasah keterampilan baru, dan memperkuat karakter agar tidak kembali mengulangi tindak pidana. Setiap insan memiliki kesempatan bertransformasi menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

