
JOMBANG – Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) dilarang merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Demikian keputusan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh, Minggu (30/8) mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.
Dia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.
Asrorun mengatakan kesepakatan mengenai aturan rangkap jabatan tersebut dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Ia menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
"Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan," katanya.
Asrorun mengatakan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati.
"Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan," ujarnya.
Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi tersebut selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.
Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, 27-31 Agustus 2026.
Acara itu diikuti para peserta dari dalam dan luar negeri, baik tingkat PWNU, PCNU, hingga PCINU.