MEMPAWAH - Masyarakat Desa Sengkubang kini punya wadah resmi untuk mengelola kekayaan alam di sekitarnya tanpa perlu khawatir merusak lingkungan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mempawah memfasilitasi pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir, sebagai fondasi utama penguatan tata kelola hutan berbasis masyarakat.
Langkah strategis ini dirancang untuk mengubah pola pemanfaatan sumber daya alam agar lebih terorganisasi, legal, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga lokal.
Lewat wadah kelembagaan yang sah, masyarakat tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan memiliki sarana terstruktur untuk mengembangkan potensi ekonomi kawasan hutan secara bertanggung jawab.
Keberadaan KTH Sengkubang sekaligus memangkas jarak komunikasi antara warga dan pemangku kebijakan. Struktur organisasi yang jelas mempermudah koordinasi, penyaluran bantuan, hingga pendampingan teknis dari pemerintah agar pemanfaatan hutan tetap berjalan dalam koridor hukum dan prinsip kelestarian.
Pendekatan ini menempatkan masyarakat bukan sekadar sebagai penonton atau penerima manfaat pasif, melainkan sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem.
Dengan keterlibatan aktif warga, KPH Mempawah mendorong lahirnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi tingkat tapak dan perlindungan lingkungan jangka panjang.
Fasilitasi kelembagaan di Mempawah Hilir ini sekaligus menegaskan arah kebijakan Pemprov Kalbar dalam menyelaraskan dua target besar: menjaga hutan tetap lestari dan memastikan dapur warga sekitar kawasan hutan tetap ngebul secara berkelanjutan.
