PEKANBARU - Kualitas udara yang perlahan membaik membawa angin segar bagi aktivitas sekolah di Kota Pekanbaru. Setelah sempat terganggu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dipastikan kembali belajar di ruang kelas mulai Senin (19/10/2026).
Keputusan pengembalian Pembelajaran Tatap Muka tersebut berlaku bagi seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru pada Kondisi Kabut Asap Karhutla.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengonfirmasi bahwa penetapan ini mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, kebijakan daerah ini merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Jamal menyampaikan bahwa proses belajar mengajar tatap muka mulai diselenggarakan hari Senin dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan teknis demi keselamatan warga sekolah.
Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan empat protokol utama selama kegiatan belajar berlangsung. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, proses pembelajaran dipusatkan penuh di dalam ruang kelas, aktivitas di luar ruangan dibatasi, serta pihak sekolah wajib memantau kondisi kesehatan peserta didik setiap hari.
Aturan khusus juga diberlakukan bagi murid yang tergolong rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan ISPA. Pihak sekolah diminta memberikan keluwesan agar siswa dengan kondisi tersebut diperkenankan belajar dari rumah setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Sementara itu, relaksasi aturan ini belum berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat se-Kota Pekanbaru, yang seluruh aktivitas belajarnya masih dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. Sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya diimbau untuk menyesuaikan langkahnya dengan kebijakan ini.
Sebagai antisipasi atas perubahan cuaca yang dinamis, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan wewenang penuh kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi pemburukan kualitas udara secara mendadak. Pihak sekolah diizinkan menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan kembali sistem belajar ke pembelajaran jarak jauh setelah berkoordinasi dengan dinas terkait.
