-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

Disdik Pekanbaru Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Jenjang SD dan SMP Mulai 19 Oktober 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 , 19.00 WIB Last Updated 2026-10-18T12:00:12Z


PEKANBARU - Kualitas udara yang perlahan membaik membawa angin segar bagi aktivitas sekolah di Kota Pekanbaru. Setelah sempat terganggu kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dipastikan kembali belajar di ruang kelas mulai Senin (19/10/2026).


Keputusan pengembalian Pembelajaran Tatap Muka tersebut berlaku bagi seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Langkah ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Nomor B-400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru pada Kondisi Kabut Asap Karhutla.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengonfirmasi bahwa penetapan ini mengacu pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara yang menunjukkan tren perbaikan. Selain itu, kebijakan daerah ini merujuk pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla. Jamal menyampaikan bahwa proses belajar mengajar tatap muka mulai diselenggarakan hari Senin dengan tetap memperhatikan sejumlah ketentuan teknis demi keselamatan warga sekolah.


Dalam edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan empat protokol utama selama kegiatan belajar berlangsung. Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker, proses pembelajaran dipusatkan penuh di dalam ruang kelas, aktivitas di luar ruangan dibatasi, serta pihak sekolah wajib memantau kondisi kesehatan peserta didik setiap hari.


Aturan khusus juga diberlakukan bagi murid yang tergolong rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan seperti asma dan ISPA. Pihak sekolah diminta memberikan keluwesan agar siswa dengan kondisi tersebut diperkenankan belajar dari rumah setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu.


Sementara itu, relaksasi aturan ini belum berlaku untuk jenjang pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak atau sederajat se-Kota Pekanbaru, yang seluruh aktivitas belajarnya masih dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh. Sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya diimbau untuk menyesuaikan langkahnya dengan kebijakan ini.


Sebagai antisipasi atas perubahan cuaca yang dinamis, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memberikan wewenang penuh kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan darurat jika terjadi pemburukan kualitas udara secara mendadak. Pihak sekolah diizinkan menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan kembali sistem belajar ke pembelajaran jarak jauh setelah berkoordinasi dengan dinas terkait.

×
Berita Terbaru Update