![]() |
| Petugas mengawal Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). |
KLATEN - Praktik penyembunyian uang hasil tindak pidana korupsi kini menggunakan metode yang semakin tidak biasa guna menyamarkan jejak transaksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami penggunaan sebuah tong berwarna biru yang memuat uang tunai sebesar Rp 934 juta. Uang tersebut disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik kandung dari Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Fokus utama penyidikan saat ini tertuju pada peran aktif sang adik dalam mengelola lalu lintas dana serta motif di balik penggunaan wadah penampung unik tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik menelisik apakah penggunaan tong biru itu disengaja untuk menghindari deteksi aparat hukum. Keberadaan barang bukti ini dinilai sangat vital guna memetakan skema penerimaan, pengelolaan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.
Secara substansi, uang senilai Rp 934 juta tersebut disimpulkan merupakan akumulasi dana dari beragam klaster dugaan tindak pidana korupsi yang telah bercampur. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan bahwa dana di dalam tong berasal dari suap pengadaan barang dan jasa, gratifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kontribusi bisnis pertambangan galian C yang sebagian besar sudah dikelompokkan ke dalam bentuk amplop.
Di samping temuan fisik uang tunai, KPK turut mengupas tuntas skema permufakatan jahat terkait penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meskipun alokasi fisik uang suap untuk klaster BPK belum sempat terealisasi akibat intervensi penindakan hukum, unsur tindak pidana penerimaan janji sebagaimana diatur dalam pasal suap tetap terpenuhi. Negosiasi atas temuan awal audit terbukti sempat terjadi hingga menghasilkan draf laporan akhir yang dibersihkan dari temuan pelanggaran pada Mei 2026.
Langkah penyidikan mendalam ini mempertegas komitmen KPK untuk membongkar secara menyeluruh jejaring gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Melalui penelusuran bukti fisik dan perantara keluarga pejabat, lembaga antirasuah ini berupaya memastikan seluruh aktor yang menikmati maupun membantu menyembunyikan uang hasil korupsi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
