-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan Pemprov

Iklan

Banner hut 81

Iklan Pemprov

Tag Terpopuler

Pemkab Mempawah Gelar Pilkades Serentak 2026 di 12 Desa Menggunakan Sistem E-Voting

Minggu, 18 Oktober 2026 , 20.29 WIB Last Updated 2026-10-18T13:29:57Z


MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah memastikan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 di 12 desa terus dimatangkan. Memasuki pertengahan Oktober ini, Pemkab Mempawah menegaskan komitmennya untuk kembali mengandalkan sistem e-voting guna menjamin proses demokrasi tingkat desa yang transparan, akuntabel, dan efisien.


Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Pilkades Serentak 2026 di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, beberapa waktu lalu. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya antisipasi dini terhadap berakhirnya masa jabatan 12 kepala desa definitif pada Januari 2027 mendatang.


Menurut Abdul Malik, pelaksanaan pemungutan suara sengaja digeser ke tahun 2026 untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan di tingkat desa. Jika posisi kepala desa kosong dalam waktu lama, dikhawatirkan hal tersebut dapat memicu stagnasi pada roda pemerintahan, penghambatan program pembangunan, serta penurunan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat setempat.


Selain menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan desa, penerapan sistem e-voting menjadi fokus utama transformasi pemilu di Kabupaten Mempawah. Metode ini mengalihkan mekanisme pencoblosan kertas suara konvensional ke perangkat teknologi digital. Cakupannya meliputi seluruh rangkaian proses, mulai dari pemungutan suara, penghitungan cepat, penayangan hasil secara real-time, hingga penyimpanan data perolehan suara dalam bentuk arsip digital.


Penggunaan e-voting dinilai membawa berbagai keunggulan substantif. Selain memangkas anggaran belanja daerah dengan menekan biaya cetak surat suara, sistem ini mempercepat proses rekapitulasi, menutup celah keberadaan pemilih ganda maupun joki pemilih, serta menyediakan jejak audit digital yang akurat.


Adapun 12 desa yang tersebar di 7 kecamatan yang dipastikan menggelar Pilkades serentak e-voting meliputi:

  • Kecamatan Mempawah Hilir: Desa Sengkubang

  • Kecamatan Toho: Desa Toho Ilir dan Desa Sambora

  • Kecamatan Sungai Pinyuh: Desa Sungai Bakau Besar Laut dan Desa Sungai Batang

  • Kecamatan Sungai Kunyit: Desa Sungai Kunyit Hulu dan Desa Sungai Limau

  • Kecamatan Segedong: Desa Parit Bugis

  • Kecamatan Sadaniang: Desa Suak Barangan

  • Kecamatan Mempawah Timur: Desa Antibar, Desa Sungai Bakau Kecil, dan Desa Parit Banjar


Melalui penandatanganan kesepakatan bersama unsur Forkopimda dan perangkat daerah, Pemkab Mempawah mengimbau seluruh jajaran teknis hingga tingkat kecamatan untuk memperkuat sinergi. Pengawalan ketat dilakukan demi menciptakan iklim Pilkades yang aman, kondusif, dan melahirkan para pemimpin desa yang berkualitas serta berdedikasi tinggi.

×
Berita Terbaru Update