
LIBURAN Mei 2025 , Jakarta Direktori Utama Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dari Departemen Hukum Republik Indonesia telah menginformasikan kemajuan dalam pengakseleran proses peraturan penyusunan hukum. Koperasi Desa Merah Putih sebagai pelaksanaan Perintah Presiden No. 9 Tahun 2025.
Data paling baru hingga tanggal 18 Mei 2025 mengungkapkan bahwa jumlah seluruh pengajuan nama mencapai 14.875 permintaan. koperasi Desa mendapat alokasi 1.191 untuk koperasi Kelurahan Merah Putih. Di samping itu, terdapat juga pengajuan pembentukan 767 koperasi di daerah Desa dan 52 koperasi lagi di Kelurahan Merah Putih. Tambahan pula, ada delapan koperasi yang berubah statusnya dari tipe koperasi lain menjadi milik Desa Merah Putih.
Dirjen AHU Widodo menyatakan bahwa mereka berhasil mengejar optimalisasi inovasi layanan digital yang membuat proses legalisasi badan hukum bagi koperasi bisa diselesaikan hanya dalam waktu satu jam untuk seribu dokumen, sehingga kapasitas per hari mencapai dua puluh empat ribu koperasi. Ia melanjutkan di hadapan laporan formal pada Senin, 19 Mei 2025, "Sistem ini akan mendukung pencapaian tujuan sebanyak delapan puluh ribu KDMP atau KKMP dengan cara yang efisien."
Widodo menyebutkan pula bahwa inovasi tersebut konsisten dengan transformasi digital Menteri Kementerian Hukum yang sudah diterapkan dengan komprehensif itu mengatakan, "Sistem AHU Online yang kita kembangkan bukan saja meningkatkan kecepatan prosesnya, tetapi juga menjaga transparansi serta tanggung jawab dalam mendirikan cooperatives."
Di samping itu, sekarang semua notaris memiliki akses untuk mendukung percepatan pengadaan KDMP/KKMP, bukan hanya mereka yang membuat akta koperasi, dengan tujuan mendorong kelancaran proyek ini.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempermudah proses administratif, salah satunya dengan mendongkrak laju transformasi delapan koperasi tradisional menjadi KUD Modern Pedesaan (KDMP). Para notaris dilibatkan secara signifikan dalam fungsi mereka sebagai mediator pendaftaran lewat Platform Aplikasi Hubungan Urusan Online (Sistem AHU Online) serta sebagai penasehat hukum bagi warga setempat, terlebih lagi di wilayah-wilayah yang kurang berkembangan.
Lebih jauh Widodo membeberkan tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time. "Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi)," ucapnya.
Tindakan ini bertujuan untuk menggerakkan ekonomi rakyat dengan menstandardisasi proses pengesahan sebanyak 24.000 koperasi setiap harinya, yang akan didukung sepenuhnya oleh semua notaris di Indonesia. "Kami memastikan warga desa dapat merasakan kejelasan hukum secara cepat dan terjangkau," ujar Widodo.