
Laporan Wartawan , Rahmat Hidayat
, BOGOR TIMUR - Belasan bangunan mulai dari bengkel, warung makan, dan usaha lainnya di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, tidak berizin.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor langsung melakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa penyegelan telah melalui tahapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Hari ini kita melaksanakan penyegelan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin. Proses ini berawal dari laporan masyarakat dan limpahan dari kelurahan serta kecamatan," kata Asep dalam keterangannya yang dilihat , Minggu (22/6/2025).
Asep melanjutkan, penyegelan sendiri seharusnya dilakukan pada pekan lalu.
Pengisi bangunan itu menerima Satpol PP melakukan penyegelan.
"Bangunan ini tidak memiliki izin dan proses penyegelan sudah sesuai prosedur, hari ini dilakukan penyegelan. Tidak ada masalah yang timbul," ujarnya.
Bangunan-bangunan yang disegel ini sudah ada sejak empat tahun yang lalu.
Bahkan, sambung Asep, ada juga bangunan yang baru.
Selama 14 hari Satpol PP memberikan waktu kepada para pemilik bangunan untuk mengurus izin.
Jika tidak mengurus, pembongkaran akan segera dilakukan.
"Jika pemilik menunjukkan itikad baik dan memproses perizinannya, bisa dipertimbangkan. Namun, jika tidak ada perkembangan, proses akan dilanjutkan ke pembongkaran," tandasnya.