Besarnya Anggaran Untuk Gaji Ke-13 bagi ASN dan Pensiunan: Rincian Lengkap

JAKARTA -Pemerintah sudah mengirimkan tunjangan ke-13 kepada semua pegawai negeri sipil (ASN), termasuk yang ada di tingkat nasional maupun lokal, mencakup PNS serta PPPK, dimulai pada hari Senin tanggal 2 Juni lalu.

Bukan hanya pegawai negeri sipil di tingkat pusat dan daerah, tetapi semua anggota TNI/Polri termasuk pensiunan PNS pun terjamin untuk menerima gaji ke-13 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah sudah menetapkan dana sebesar Rp 49,3 triliun guna mendistribusikan tunjangan gaji ke-13 yang akan dicairkan di bulan Juni tahun 2025.

"Gaji ke-13 pun telah kami bayarkan pada bulan Juni ini. Angka totalnya mencapai sekitar Rp 49,3 triliun yang melibatkan ASN pusat, daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan," ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, seperti dilansir pada hari Selasa (3/6).

Menurut data dari Menteri Keuangan yang dibagikan lewat akun Instagram resmi @smindrawati, dinyatakan bahwa jumlah gaji ke-13 pada saat pelaksanaan awal, yaitu hari Senin (2/6) sampai jam 16.00 WIB sudah menembus angka Rp 21,18 triliun.

Jumlah tersebut mencakup Rp 0,10 triliun yang sudah diberikan kepada 20.889 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah setempat. Di antara total tersebut, hanya sekitar 3 daerah dari 546 pemerintah daerah yang perlu melakukan penyaluran ini.

Lebih baru Lebih lama