Kemenkum Malut Dorong Optimalisasi Indeks Reformasi Hukum

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) mengadakan pertemuan pengawasan evaluasi data pendukung IRH, yang berlangsung di Ruang Pertemuan lantai kedua.

Itu adalah usaha untuk mensupport implementasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan sebaik-baiknya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mendukung kenaikan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Maluku Utara. Ini mencerminkan perkembangan dalam bidang reformasi hukum di daerah tersebut.

Untuk Argap Situngkir mendorong peran Tim Sekretariat IRH Kemenkum Malut dalam pembinaan dan pendampingan IRH pada Pemda Malut.

Rapat dimulai dengan moderator dari Analis Muda, Erni Rumasoreng, yang menjelaskan tentang tujuan pertemuan ini adalah untuk membahas jadwal implementasi IRH serta memperkuat posisi Tim Sekretariat Wilayah dalam tahap pengawalan validitas dokumen pendukung.

Selanjutnya, Kadiv P3H Zulfahmi menekankan pentingnya peran aktif seluruh tim dalam memastikan data dukung IRH yang diunggah oleh pemerintah daerah (Pemda) telah memenuhi unsur kelengkapan, akurasi, dan validitas.

Ia juga menegaskan bahwa kualitas data dukung akan sangat menentukan hasil penilaian IRH Pemda untuk tahun 2025.

“Kami mendorong tim untuk terus menjalin koordinasi dengan Pemda, memberikan arahan dan pendampingan teknis dalam proses pengunggahan data, serta melakukan verifikasi awal secara teliti agar data yang masuk benar-benar sesuai kriteria,” ujar Zulfahmi di Kanwil Kemenkum Malut, Rabu (11/7).

Setelah mendapat petunjuk dari atasan, acaranya dilanjutkan dengan sesi debat serta pemantauan kemajuan pengunggahan data oleh setiap pemerintah daerah di area Maluku Utara.

Berdasarkan hasil rapat, diketahui bahwa saat ini ada tiga pemerintahan daerah yang sudah masuk ke dalam tahapan pengunggahan data pendukung, yaitu Pemda Halmahera Timur (Haltim), Pemda Halmahera Tengah (Halteng), serta Pemda Pulau Taliabu.

Rapat tersebut turut menyinggung tentang cara memverifikasi data pendukung sesuai dengan empat variabel penting dari IRH, yakni derajat kerjasama di antara Kemenkum dan Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan aturan main, kompetensi pembuat undang-undang, kualitas revisi serta penghapusan peraturan yang ada, dan penyusunan ulang serta update basisdata terhadap seluruh peraturan hukum.

Selanjutnya, Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Malut akan melaksanakan pengecekan dan pemantauan berkala atas pengiriman data pendukung oleh Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa semua ketentuan yang berlaku dalam data IRH dipatuhi dengan benar serta diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Acara ini adalah sebagian dari janji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara untuk mendukung pencapaian reformasi hukum yang didasarkan pada data dan substansial, sambil menguatkan kerjasama antara Kementerian Hukum dengan pemerintah setempat dalam menyusun kembali peraturan di skala lokal. (*)

Lebih baru Lebih lama