
LIBURAN BACKPACKER , Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan didukung oleh Keraton Yogyakarta telah memulai tahap pemindahan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) yang terletak di sebelah utara Jalan tersebut. Malioboro ke area baru di daerah Kotabaru, Sabtu 31 Mei 2025.
Ini berikut rencananya akan dipergunakan tanah area parkir ABA guna menciptakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sekitar Malioboro. Kepala Dinas Perhubungan DIY Chrestina Erni Widyastuti menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan pula untuk merencanakan kembali fungsionalitas wilayah serta mentransfer infrastrukturnya menuju tempat lain yang lebih cocok dengan skema perkembangan kotanya. Yogyakarta .
"Lokasi parkir baru di Kotabaru ini tidak jauh dari Jalan Malioboro atau dari lokasi parkir semula (ABA)," ujarnya, Sabtu, 31 Mei 2025
Lokasi parkir Kotabaru
Lokasi parkir Kotabaru yang ada di timur Malioboro, merupakan eks kafe Menara Kopi yang terletak di sebelah selatan SD Kanisius Kotabaru, dan masih termasuk kawasan sirip Malioboro. Area tersebut berdiri diatas tanah SG (Sultan Ground), dimana dalam penyiapannya pemerintah dibantu oleh lembaga Panitikismo, bagian pertanahan Keraton Yogyakarta
Area parkir di Korabaru diprediksi dapat mengakomodasi kurang lebih 120 sepeda motor dan 63 mobil. Di samping itu, akan ada bangunan pemindahan yang telah dirancang untuk menampung lebih dari 150 PKL (Pedagang Kaki Lima).
Lokasi berukuran empat ribu meter persegi di Kotabaru telah direntangkan oleh Pemerintah Daerah DIY mulai bulan Juni tahun 2025 sampai Desember 2026, mencakup area bangunan sebesar dua ribu tiga ratus meter persegi. Dalam periode penyewaan tersebut, semua petugas penjaga kendaraan dan pedagang kaki lima diberikan penghapusan kewajiban untuk membayar biaya lokasi.
Saat mentransfer tempat parkir sementara ke Kotabaru, Dinas Perhubungan DIY telah mengatur zona parkir di Kampung Ketandan, lokasi ini terletak pada bagian dari Jalanan Malioboro dan akan menjadi titik parkir yang lebih tetap layaknya area sebelumnya di Parkiran ABA yang saat ini dialihfungsikan jadi ruang hijau.
Bahan-bahan konstruksi yang berasal dari tempat parkir ABA akan dipakai lagi untuk membangun infrastrukturnya di Ketandan. Area parkir di Ketandan itu ditargetkan bisa berfungsi mulai bulan Januari 2026, dengan daya tampung sekitar 535 unit sepeda motor dan 87 mobil. Rencana semula proyek daerah parkir Ketandan ini hendaknya sudah aktif pada Desember 2025.
Ruang terbuka hijau
Untuk area parkir ABA, direncanakan akan dibuatkan ruang terbuka hijau yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY. Area hijau ini yang bakal dibentuk di sebelah utara Malioboro disebut-sebut oleh Pemerintah Daerah DIY sebagai upaya untuk memelihara keseimbangan antara perlindungan lingkungan, penghargaan pada nilai-nilai budaya, serta perkembangan kota secara berkelanjutan.
Area hijau pada lahan bekas proyek tersebut parkir ABA direncana untuk meliputi tiga area inti yakni publik, sosial, serta alam, di mana terdapat penutupan vegetasi kira-kira 55%, dan mampu menampung sampai 1.000 pengunjung.
Area sebesar 7.000 meter persegi ini saat ini sedang diukur kembali oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) serta pihak Keraton Yogyakarta. Nantinya, area berumput tersebut direncakan untuk ditambah dengan tanaman-tanaman lokal yang mempunyai makna filosofi dan simbolis tersendiri bagi Kota Yogyakarta.
Pengembangan area hijau di bagian utara Malioboro disebut-sebut pula untuk memperkuat posisi Sumbu Filosofi sebagai warisan budaya global yang telah diakui UNESCO pada tahun 2023 lalu. "Area terbuka hijau tersebut direncanakan akan menjadi tempat bagi interaksi, pendidikan, hiburan, serta pelestariran alam dan adat istiadat," ujar Erni
Rencananya, untuk menciptakan cetak biru atau rincian desain rekayasa (DED) pengembangan area terbuka hijau akan dibuat di tahun 2025 ini menggunakan Dana Khusus (Danais). Implementasi konstruksinya sendiri bakal bergantung pada kelengkapan DED tersebut, serta kemungkinannya akan selesai menjelang akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
Peningkatan area terbuka hijau di lokasi bekas parkir ABA Malioboro dipandang akan meningkatkan proporsi zona hijau dalam wilayah perkotaan yang semakin padat dengan struktur bangunan. Menurut Erni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta mencatat bahwa pada tahun 2024, jumlah keseluruhan persentase ruang hijau di Kota Yogyakarta mendekati angka 23,351%. Data ini melibatkan 8,063% dari ruang terbuka hijau untuk umum dan sisanya yaitu 15,288% adalah ruang hijau pribadi.
Angka ini tetap di bawah target optimal yang telah ditetapkan dalam UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penyelenggaraan Permukiman Berkelanjutan. Di sana dinyatakan bahwa area perkotaan harus mencakup setidaknya 30% lahan berupa zona hijau, termasuk 20% untuk ruang hijau publik dan sisanya 10% adalah ruang hijau pribadi.