
, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih menyidik perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kembali memeriksa ASN pada Divisi Visa Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi , Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kedua ASN yang diperiksa hari ini, yakni Yusris Setiawan dan Renra Hata Galih. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain ASN Ditjen Imigrasi, penyidik juga memeriksa dosen anti korupsi di Akedemi Optometri Lepindro Subandriyo. Mereka diperiksa sebagai saksi.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Upaya penahanan pun dilakukan secara terpisah yakni pada 17 Juli serta 24 Juli 2025.
Pada 17 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pejabat eselon I dan II yaitu Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) periode 2020-2023 Kemnaker, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2019-2024, Haryanto, yang kemudian menjabat Direktur Binapenta dan PKK periode 2024-2025; Direktur PPTKA Kemnaker periode 2017-2019, Wisnu Pramono; serta Direktur PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Devi Angraeni.
Kemudian, pada 24 Juli, KPK menahan empat tersangka yang merupakan pelaksana di tingkat bawah yaitu Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Gatot Widiartono; Petugas Saluran Siaga RPTKA periode 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Putri Citra Wahyoe; Analisis Tata Usaha Direktorat PPTKA periode 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemnaker periode 2024-2025, Jamal Shodiqin; serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker periode 2018-2025, Alfa Eshad.
Dari hasil pemerasan dalam proses izin TKA ini, berdasarkan perhitungan sementara KPK, terkumpul uang sebesar Rp 53 miliar, yang dibagi dan diterima para tersangka dan juga pihak-pihak lain di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK juga telah memeriksa eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Keduanya dimintai keterangan perihal pengetahuannya atas pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Selain itu KPK juga telah menyita satu sepeda motor merek Harley Davidson milik Risharyudi Triwibowo. Ia adalah mantan staf khusus pada masa Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan kini menjabat sebagai Bupati Buol Sulawesi Tengah.