Kasus BUMD Bandung: Skandal 100 Miliar, Pengusaha Kena Tipu Berani Bersuara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus BUMD Kabupaten Bandung kini tengah ditangani Polda Jabar. Menurut Direskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan, ada laporan dari salah satu vendor BUMD Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa.

Menurut Surawan saat dikonfirmasi, Rabu 30 Juli 2025, dalam perkara ini sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan. Namun, saat ini dirinya masih belum dapat menjelaskannya secara lengkap.

"Nanti ya lengkapnya. Sudah ada 12 orang yang kami mintai keterangan. Minggu depan giliran terlapor (pihak BUMD) yang akan dimintai keterangannya," jelas Surawan.

Salah satu vendor, Dede Aprila (Dedet) mengaku telah menempuh jalur hukum pidana terkait kasus ini.

"Iya sekarang ada 19 pengusaha dan salah satunya saya yang menjadi korban. Saya kena tipu paling besar, sebesar Rp33 miliar. Mereka (PT BDS) menyebut kami para vendor. Akan tetapi, bagi kami, 19 perusahaan itu korban," ucap Deded, Rabu (30/7/2025).

Dedet diketahui merupakan CEO CV Indofarm dan salah satu dari 19 pihak yang me­nga­ku menjadi korban.

CV Indofram bergerak di bidang supply pangan daging ayam dan telur.

Lebih jauh, Dedet menyatakan laporan ke Polda Jawa Barat tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yaitu Pasal 378 dan 372 KUHP, bahkan dalam perkembangannya, laporan tersebut mengarah pada Pasal 379a KUHP tentang perbuatan penipuan yang dilakukan secara berulang dan menjadi mata pencarian.

"Kalau ke Polda itu Pasal, 378 dan 372. Perkembangannya jadi 379A, yaitu perbuatan pencurian yang berulang-ulang jadi mata pencarian. Kenapa menjadi mata pencarian, karena banyak korban, bukan satu dan berulang-ulang," katanya.

Selain itu, ia mengungkapkan, rekannya dari para vendor yang terlibat dengan PT BDS juga ada yang sudah menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau saya lebih ke pidananya saja. Tapi ada juga kawan di Bandung itu melaporkan ke KPK. KPK masuk ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Kalau saya pribadi, negara harus tetap bertanggung jawab membayar kami, harus ditangkap. Harus diproses hukum," ujarnya.

Kasus BUMD Kabupaten Bandung Ditangani 2 Institusi

Penyelidikan dugaan penipuan yang melibatkan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), ditangani oleh dua institusi yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung dan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham tak boleh lepas tangan terkait dengan dugaan tata kelola BDS, dengan angka utang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Donny Setyawan me­nyampaikan, penyelidikan berkenaan laporan yang melibatkan PT BDS masih dalam proses.

Hal itu merupakan respons Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung atas laporan dari pihak yang mengaku korban.

Saat proses itu rampung, pihaknya siap me­nyampaikan apa pun hasilnya kepada publik sesegera mungkin.

"Kami beroleh laporan itu pada akhir Januari 2025. Semenjak itu, kami melakukan penyelidikan," ucap Donny, Rabu 30 Juli 2025.

Donny sangat memahami, pelapor ingin uangnya kembali. Akan tetapi, penyelidikan membutuhkan waktu panjang. Ia menyampaikan, dugaan itu melibatkan orang banyak dan transaksi terbilang besar.

Selain itu, dugaan perkara itu bersentuhan dengan sisi hukum yang lain, yakni bisnis dan keperdataan.

Oleh karena itu, kata Donny, Kejari Kabupaten Bandung perlu menerapkan kehati-hatian. Donny menganalogikan, penanganan suatu perkara seperti menyusun teka-teki atau puzzle.

"Kami berterima kasih atas kesabaran dari banyak pihak. Mesti utuh, tak boleh ada yang hilang (luput). Harus lengkap agar mengonstruksikan perkaranya benar dan dapat gambaran utuh. Dengan demikian, kesimpulan diambil penyidik nanti pun betul," ucap Donny.

Ia terus berupaya agar penyelidikan segera rampung. Seumpama ada temuan unsur pidana, tentu proses berlanjut ke penyidikan.

"Fokus penyelidikan kami untuk menemukan peristiwa pidananya. Peristiwa pidana itu, (pidana) korupsi. Ketika itu sudah ketemu, kami menaikkan ke penyidikan, dan memulihkan seumpama ada kerugian keuangan negara," ucap Donny.

Sebaliknya, ucap dia, penyilidikan dihentikan ketika nihil unsur pidana. "Dihentikan, atau boleh jadi ada mekanisme hukum yang lain. Kami pun akan menyampaikan hal itu kepada publik," tutur Donny.

Sejauh ini, Donny mengungkapkan, telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak vendor, juga PT BDS.

Kejari Kabupaten Bandung pun memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan proses bisnis di dugaan perkara tersebut, seperti PT Cahaya Frozen Raya, serta dari pihak rumah potong ayam.

Sampai saat ini, belum ada pihak yang mengarah ke status tersangka. Kejari Kabupaten Bandung masih mengumpulkan bukti-bukti.

Pada sisi lain, berjalan audit dari Inspektorat Kabupa­ten Bandung untuk memastikan piutang dan utang PT BDS.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bandung Marlan Nirsyamsu menyampaikan, berjalan audit kepada PT BDS. Hal itu untuk memastikan perihal utang dan pi­utang BUMD Kabupaten Bandung yang berupa per­seroda itu.

Inspektorat Kabupaten Bandung, ucap Marlan, mengundang 19 vendor dari PT BDS. Sepengetahuannya, 18 di antaranya menghadiri undangan.

"Pimpinan menginstruksikan kepada Inspektorat untuk mengaudit PT BDS. Kami memenuhi amanat itu, kemudian memanggil PT BDS. Bagian upaya memastikan (utang dan piutang PT BDS), kami turut mengundang 19 vendor," ucap dia.

Kendati Inspektorat Kabupaten Bandung mengundang para vendor, Marlan menyatakan, dirinya tak bertemu dengan para vendor.

Beriringan dengan hal itu, Marlan membantah kalimat yang terucap dari sejumlah pengusaha dalam siniar di saluran Youtube Bambang Widjojanto.

"Bagaimana saya bisa menyarankan sesuatu? Bertemu pun tidak. Satu kali pun tak pernah bertemu dengan mereka yang hadir dan berbicara di siniar tersebut. Nama-nama lain (dari Inspektorat Kabupaten Bandung) yang turut disebut di siniar itu pun tak sekali pun pernah bertemu mereka," ucap dia. ***

Pandangan Pengamat Ekonomi Prihal Kasus BUMD Kabupaten Bandung

Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, berpandangan sejumlah vendor dapat mengajukan pemailitan PT BDS.

Hal itu dapat menjadi pilihan langkah vendor saat telah melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), tapi pihaknya yang berutang tak kunjung menunjukkan itikad baik.

Selain itu, menurut Acuviarta, PT BDS tak bisa menjadikan piutang dari pihak lain menjadi alasan tak membayar kewajiban kepada para vendor.

Pasalnya, dalam perjalanannya, vendor memenuhi kewajiban dengan me­masok bahan pangan.

"Ada putusan di PKPU, termasuk waktu bagi pihak berutang untuk membayar. Ketika tak kunjung dipenuhi, ada potensi diajukan pailit. Berkenaan dengan penjelasan dari PT BDS yang belum bisa membayar ke vendor karena ada piutang dari pihak lain, semestinya menjadi persoalan lain. Kewajiban membayar ke vendor mesti terpenuhi," ucap Acuviarta.

Secara umum, terdapat kontrak dalam kerja sama bisnis. Kontrak itu meliputi hak dan kewajiban para pihak, termasuk mencantumkan tenggat waktu pembayaran.

Pembayaran yang melewati tenggat waktu dalam kontrak, menunjukkan terdapat persoalan tata kelola perusahaan.

"Dalam hal PT BDS, tata kelolanya sangat buruk. Angka (utang) tak sedikit, tidak kurang dari Rp 100 miliar. Mengingat itu BUMD, Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham tak boleh lepas tangan, mesti memberi solusi, tapi tetap sesuai aturan," ucap Acuviarta, dikutip dari Koran Pikiran Rakyat (31/07/2025). ***

Lebih baru Lebih lama