KPK Selenggarakan Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Kladewak Sorong Jadi Milik Pemprov Papua Barat Daya

Gambar terkait KPK Mediasi Sengketa Aset: Pelabuhan Kladewak Sorong Kini Milik Pemprov Papua Barat Daya (dari Bing)

, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menertibkan asset Pemprov Papua Barat Daya.

Aset berupa Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Kladewak, Kota Sorong.

Pelabuhan ini masih dikuasai Pemkot Sorong.

Pj Sekda Papua Barat Daya, Yakob Karet, mengatakan KPK sudah fasilitasi rapat antara pemkot dan pemprov.

Rapat ini memastikan kewenangan dan kepemilikan sejumlah aset pasca pemekaran wilayah.

“Kami sudah rapat dipimpin KPK. Wali Kota Sorong dan pihak provinsi hadir,” kata dia, Selasa (29/7/2025).

Kesimpulannya, kata dia,  kewenangan pemungutan retribusi milik provinsi.

Kantor PPI masih digunakan Pemkot Sorong sambil menunggu rampungnya pembangunan kantor provinsi di Kilometer 16.

“Ini sudah kesepakatan bersama. Kota bisa pakai dulu,” kata Yakob.

Pria asal Maybrat itu bilang, pemprov akan sosialisasi Perda Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025, dasar hukum penertiban aset dan retribusi.

PPI Kladewak dan aset dikembalikan sesuai kewenangannya, proses penyesuaian pasca terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami paham ini masa transisi. Tapi ke depan, semua harus tertib. Aset yang memang milik provinsi harus diserahkan. Yang dipinjamkan, nanti akan dikembalikan,” katanya. (/angela cindy)

Lebih baru Lebih lama