Polemik panjang pelepasan Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil dari wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat ke Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terus bergulir. Hal ini terjadi setelah terungkap bahwa kesepakatan pelepasan dua pulau tersebut dibuat secara sepihak pada tahun 2014, tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Dikutip dari insidepontianak, Bupati saat itu, Ria Norsan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat membenarkan adanya kesepakatan yang menjadi dasar pelepasan Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil dari Kabupaten Mempawah ke Provinsi Kepulauan Riau. Namun kesepakatan itu dianggap sepihak. Karena dibuat tanpa sepengetahuan Pemerintah Kabupaten Mempawah yang saat itu ia adalah Bupatinya.
Dokumen berita acara kesepakatan diteken oleh Herkulana Makaryani, selaku Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalbar waktu itu, bersama Doli Boniara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setda Provinsi Riau. Isi dokumen tersebut menyebutkan bahwa Pulau Pengikik Besar dan Pengikik Kecil masuk dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kesepakatan itu dibuat dalam pertemuan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Kalbar dengan Provinsi Kepulauan Riau, tanpa menghadirkan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Mempawah.