Saya berniat membentuk Koperasi Desa Merah Putih Prabowo di Aceh

Gambar terkait Nawaitu Koperasi Desa Merah Putih Prabowo di Aceh (dari Bing)

M Furqan SH MKn , Notaris/PPAT yang memimpin koperasi dan UMKM

KOPERASI Desa Merah Putih menjadi perhatian publik. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 09 Tahun 2025, Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus untuk pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih Kelurahan dan Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia. Momentumnya, hari Senin tanggal 21 Juli 2025 diadakan peluncuran skala nasional di Aula Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah secara langsung oleh Presiden yang juga dihadiri oleh jajaran Kabinet Merah Putih.

Melalui inpres tersebut juga dapat diperhatikan beberapa hal, yaitu pendirian, pengembangan dan revitalisasi koperasi yang sudah ada, baik di tingkat kelurahan maupun desa di seluruh wilayah Indonesia. Arahnya tetap dalam bingkai untuk mewujudkan asta cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun desa untuk pemerataan ekonomi.

Provinsi Aceh sendiri melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 menghapus adanya kelurahan, sehingga Aceh tampil dengan jumlah Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 6.516 desa (BPS Aceh). Khusus di Aceh, Koperasi Desa Merah Putih wajib menggunakan pengelolaan berbasis syariah. Dasarnya adalah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal ini semakin menarik untuk diperhatikan karena koperasi tersebut memiliki tujuh gerai utama, yaitu (1) Kantor Koperasi, (2) toko sembako, (3) simpan pinjam, (4) klinik desa, (5) apotek desa, (6) gudang/penyimpanan dingin, dan (7) logistik desa.

Bagian ketiga cabang yang disebutkan di atas, kredit wajib menggunakan pola syariah, hal ini membuka peluang peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Aceh dalam membangkitkan perekonomian berbasis syariah. Dilihat dari kondisi saat ini, Aceh masih kekurangan jumlah DPS, dan ini merupakan peluang yang sangat besar baik dari kalangan dayah maupun sarjana perguruan tinggi Islam di Aceh, mulai dari tingkat gampong (desa) untuk kekhususan Aceh sendiri.

Sebelumnya, terdapat lima jenis koperasi yang telah berkembang skala nasional maupun di Aceh, yaitu Koperasi Produsen, Koperasi Konsumen, Koperasi Pemasaran, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam dan juga ada Koperasi yang menarik yaitu Koperasi Multipihak. Secara pengelolaan dapat dibagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah, selain itu juga terdapat koperasi primer dan koperasi sekunder.

Keberadaan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto juga tidak terlepas dari makna konstitusi pada Pasal 33 Undang-undang Dasar Republik Indonesia, yang satu sarikan napas dengan semangat gotong-royong, berprinsip kebersamaan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip-prinsip ini yang diterjemahkan dalam Koperasi Desa Merah Putih untuk kemakmuran desa, dari desa untuk desa demi kesejahteraan masyarakat desa. Menurut penulis, semangat ekonomi ini diambil dari peran Bapak Koperasi Nasional kita, yaitu Bung Hatta. Bung Hatta sendiri adalah sahabat dekat kakeknya Prabowo Subianto, yaitu Margono Djojohadikoesoemo. Mungkin, menghidupkan koperasi adalah cara Presiden ke-delapan Indonesia dalam menghargai Bapak Pendiri Republik Indonesia tentang nilai-nilai perekonomian yang sesuai dengan semangat keindonesiaan, dan tahun 2025 ini adalah momentumnya.

Sementara itu, Provinsi Aceh pada tahun 2027, dana otonomi khusus kemungkinan akan dihapus atau dipangkas, maka koperasi adalah alternatif untuk kebangkitan perekonomian di Aceh. Mengapa Koperasi Desa Merah Putih menjadi alternatif? Karena kebanyakan orang Aceh berprinsip egaliter (kesetaraan) dalam melihat sesamanya dalam hal ekonomi. Menariknya, pemahaman ini juga dapat kita temukan dalam prinsip-prinsip koperasi melalui Rapat Anggota Koperasi (RAK) sebagai pengambil keputusan tertinggi yang sama di mata para anggota, pengurus dan pengawas. Masing-masing memiliki satu suara dalam memberikan keputusan, termasuk anggota koperasi, sistem pengambilan keputusannya pun menggunakan musyawarah mufakat untuk mencapai kemaslahatan bagi anggota koperasi.

Aceh sendiri dengan kekayaan sumber daya alamnya, jika kita perhatikan sepanjang pantai timur dengan persawahan, di wilayah tengah dengan potensi perkebunan dan pariwisata, serta sepanjang pantai barat selatan Aceh dengan potensi maritimnya, selain potensi tersembunyi yaitu pertambangan. Sejarah juga menyebutkan adanya masa kegagalan koperasi di Aceh, yaitu masa kejayaan Koperasi Unit Desa (KUD) maupun Koperasi Nelayan, sehingga kehadiran Koperasi Desa Merah Putih adalah bab kedua dari koperasi-koperasi tersebut.

Memang hal yang wajar jika ada pihak yang merasa pesimis terhadap kehadiran Koperasi Desa Merah Putih, misalnya masyarakat khawatir uang operasional koperasi dapat diambil oleh masyarakat, yang mana masyarakat melihat uang simpan pinjam lunak dan bagaimana pola pengembalian pinjaman tersebut? Padahal simpanan pokok dan simpanan wajib berasal dari anggota koperasi sendiri. Selain itu, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa anggaran desa merupakan jaminan dari kredit pinjaman koperasi terhadap Bank-Bank Pemerintah (HIMBARA). Faktor-faktor di atas mungkin disebabkan karena sumber daya manusia yang tidak jujur, tidak kompeten serta kurangnya pengawasan dari pengawas maupun anggota terhadap pengurus koperasi, selain juga ketidakmampuan pengurus dalam beradaptasi dengan teknologi maupun kolaborasi dengan pihak terkait.

Detak jantung ekonomi

Rasa pesimis tersebut sebenarnya harus dijawab bahwa koperasi bagi orang Aceh telah banyak menjadi bagian dari sejarah keberhasilan. Misalnya, Koperasi Kopi maupun Koperasi Pariwisata di Tanoh Gayo, Koperasi Nilam di kampus Darussalam, juga ada koperasi simpan pinjam yaitu Koperasi Mitra Duafa Aceh (Komida Syariah) yang telah banyak membantu ribuan duafa terlepas dari berbagai lilitan para rentenir di pasar-pasar maupun di tingkat gampong.

Terlebih lagi ketika pemaparan di Gedung Balee Meuseuraya Aceh (BMA) pada 22 Mei 2025 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya yang dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Julianto di hadapan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Muallem), para bupati/wali kota se-Aceh, Dinas Koperasi, Dinas Pemberdayaan Gampong maupun para kepala desa (keuchik) dan para pelaku koperasi se-Aceh menyatakan bahwa para pengurus Koperasi Merah Putih se-Aceh akan dilakukan peningkatan pemahaman tentang nilai-nilai berkoperasi, pemanfaatan teknologi, akuntansi koperasi dan membangun jaringan antar Koperasi Merah Putih skala nasional tentang semua potensi-potensi koperasi yang ada di desa.

Penulis berpandangan, "nawaitu" Koperasi Merah Putih Prabowo di Aceh adalah momentum presiden kedelapan Republik Indonesia untuk membangkitkan kembali kedaulatan ekonomi kerakyatan yang pernah ada di beberapa desa melalui penguatan nilai-nilai kejujuran, kesetaraan, keadilan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Melalui konsep Koperasi Desa Merah Putih Syariah adalah langkah strategis Pemerintah Aceh dalam mendukung misi Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto untuk meningkatkan ekonomi 8 persen nasional dan perekonomian tumbuh dari gampong untuk nasional.

Ini juga menjadi alternatif di masa depan jika dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh berkurang atau akan hilang, maka berkoperasi di gampong dapat menjadi penggerak utama perekonomian gampong untuk melawan pinjaman online yang semakin mengganggu masyarakat, melawan rentenir, dan melawan tengkulak. Selain itu, dengan Koperasi Desa Merah Putih juga dapat menyerap tenaga kerja muda di tingkat gampong yang potensial.

Akhirnya, kita patut menyambut baik "nawaitu" Koperasi Desa Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dengan sikap aksi nyata dalam mewujudkan ekonomi nasional bangkit dari tanah Serambi Mekkah dengan berbagai potensi yang dituangkan dalam berbagai bidang usaha.
Lebih baru Lebih lama