Ahok Bagikan Pengalaman Naikkan PBB-P2 di Jakarta: Dulu vs Sekarang

- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemui Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Rabu (20/8). Dalam pertemuan itu sejumlah isu dibahas.

Salah satunya ialah terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. "Kita ngobrol banyak hal lah, termasuk soal PBB. PBB kan orang suka bilang zaman Ahok juga naikin PBB," ujarnya.

Ahok menjelaskan prinsip dasar dalam penetapan PBB, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak boleh melebihi harga pasar. Kenaikan tarif PBB yang ia lakukan saat menjabat dikarenakan terjadi perbedaan harga yang terlalu jauh antara NJOP dengan harga jual.

"Jadi dulu kita naikkan karena harga jual sama NJOP itu terlalu jomplang jauh. Nah lalu kita sesuaikan," katanya.

Menurut Ahok, situasi saat ini berbeda jauh. Banyak lahan dan rumah justru dijual di bawah harga NJOP.

"Kalau sekarang kan banyak sekali tanah-tanah dijual. Harga NJOP aja kadang nggak laku," ucapnya.

Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif PBB perlu dievaluasi ulang. Ia bahkan menilai beberapa daerah perlu mempertimbangkan penurunan PBB pada tahun depan jika kondisi ekonomi terus memburuk.

"Makanya tahun depan mungkin harus dievaluasi. Mungkin ada beberapa bagian tanah yang harus diturunkan PBB-nya," ungkapnya.

Lebih jauh, politikus PDIP itu membeberkan rencana Gubernur Pranono Anung yang ingin menurunkan PBB jika ekonomi tahun depan tetap lesu.

"Bahkan Jakarta, Pak Pram bilang jadi kita tadi diskusi sama Bappeda (Badan Pendapatan Daerah) juga, kalau gitu tahun depan kalau tahun depan ekonomi tambah payah nih, berarti harga properti kan tambah turun. Kalau tambah turun mungkin beberapa PBB yang udah lebih tinggi NJOP nya dari harga pasar harus turun," katanya.

20 Daerah Naikkan PBB, Dua Batal

Diketahui, kenaikan PBB-P2 di sejumlah daerah mencapai 250% hingga 1.200%. Kenaikan itu membuat pergejolakan di warga. Seperti yang terjadi  Kabupaten Pati yang menaikkan PBB- P2 sebesar 250 persen hingga berujung kericuhan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, dua daerah telah membatalkan rencana kenaikan PBB serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tito mengatakan, sebanyak 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024. Sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.

Berdasarkan data tersebut, ia pun mengatakan sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025. Ia mengatakan, dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua diantaranya sudah membatalkan aturan tersebut.

"Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara," ujar Tito dikutip dari Antara, Sabtu (16/8).

Lebih baru Lebih lama