
Eks Ketua DPR Setya Novanto belum bisa kembali berpolitik kendati telah mendapat pembebasan bersyarat menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80 pada 16 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat itu diperoleh Setya Novanto karena dia telah menjalani hukuman dua per tiga dari masa tahanan yang harus ia jalani. Karena bebas bersyarat, politikus Golkar itu masih harus menjalani wajib lapor hingga 1 April 2029.
Karena itu, menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hak politik Setya Novanto baru pulih setelah masa wajib lapor berakhir pada tahun 2029 tersebut.
"Ia masih memiliki kewajiban lapor hingga 2029. Selama masa itu, hak politiknya juga masih di batasi sesuai putusan pengadilan,” ujar Mashudi usai pemberian remisi umum HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 di Lapas kelas II A Salemba.
Mashudi mengatakan Setya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029 setelah selesai menjalani masa wajib lapor. Politikus yang biasa disebut dengan inisial Setnov itu harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas.
Jika kewajiban itu di langgar, maka status bebas bersyarat dapat di cabut dan ia harus kembali menjalani pidana di lembaga permasyarakatan. “Setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi tanpa terkecuali, termasuk Setya Novanto," katanya.
Kepala bagian Humas Ditjen PAS, Rika Apriyanti, menegaskan bahwa pencabutan hak politik Setya Novanto bukan keputusan dari pihak Ditjen Permasyarakatan, melainkan berdasarkan putusan pengadilan.
Rika menjelaskan, hak politik Setya Novanto tidak otomatis pulih saat bebas murni, tapi masih harus menunggu 2,5 tahun lagi.
“Dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu dihitung setelah masa bimbingan berakhir,” ujar Rika pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Sidang vonis Setya Novanto pada 2018
Pada sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2018 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Setya Novanto dalam kasus korupsi E-KTP. Majelis hakim menilai eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi proyek E-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama," ujar Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 24 April 2018.
Selain hukuman penjara 15 majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain penjara 15 tahun, hakim juga mencabut hak politik Setya Novanto selama lima tahun.