Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan Ketiga dari UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk menjadi undang-undang, yang mencakup pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui menjadi undang-undang?" pertanya Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025, yang dijawab dengan persetujuan oleh para anggota DPR yang hadir.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa RUU Haji adalah inisiatif dari DPR sebagai respon atas berbagai kebutuhan.
Usulan ini termasuk di dalamnya, yakni peningkatan layanan jemaah baik di dalam negeri maupun di kota suci.
RUU ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan yang ada di Arab Saudi, serta aspek-aspek lain yang masih perlu ditingkatkan.
Oleh karena itu, menurutnya, DPR dan pemerintah sepakat untuk membentuk kelembagaan penyelenggara dalam bentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Kementerian tersebut, ujarnya, akan berfungsi sebagai pengawas dari semua penyelenggara haji dan berperan sebagai koordinator.
Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia dari penyelenggara haji, ungkapnya, akan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
Dia juga menambahkan bahwa semua fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
"Kementerian yang menangani bidang haji dan umrah, yang termasuk dalam kategori pemerintah di sektor agama, dapat berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI," ujar Marwan. ***