
- Sedikitnya 2 unit kendaraan taktis (rantis) jenis Anoa milik TNI mendadak parkir di Komplek Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (5/8). Kedatangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI itu pun menuai pertanyaan. Ada apa di balik keberadaan 2 rantis tersebut di Komplek Kejagung?
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa 2 rantis milik TNI itu didatangkan sebagai bagian dari pengamanan Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Karena itu, 2 rantis tersebut di parkir tidak jauh dari Sekretariat Satgas PKH.
”Itu pengamanan Sekretariat Satgas PKH dimana di dalamnya ada unsur TNI, kebetulan kantornya ada di Kejagung,” terang Anang.
Rantis Anoa merupakan alutsista buatan PT Pindad. Alutsista tersebut kerap digunakan oleh TNI dalam berbagai urusan. Termasuk untuk operasi-operasi tertentu. Sebagai kendaraan taktis, Anoa dibekali kemampuan 6X6, memiliki proteksi yang kuat untuk mengangkut personel, dan sudah dilengkapi sistem senjata otomatis.
Belum ada keterangan dari TNI mengenai pengerahan rantis Anoa di Komplek Kejagung. Namun, sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa pengamanan lingkungan Kejagung dan pejabat Kejagung oleh TNI dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa.
”Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum. TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku. TNI selalu berpegang pada prinsip profesional, netral, dan menjalin sinergi positif dengan lembaga lainnya,” tegas Kristomei.