Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini - Selasa, 5 Agustus 2025

- Berikut ini informasi lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025, lengkap dengan informasi biaya dan persyaratan.

Bagi masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung akan setia hadir menyapa.

Layanan ini memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.

Bagi Anda yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C, bisa mengecek persyaratan berikut ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM

- SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya.

- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.

- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.

- SIM yang telah melebihi masa berlakunya harus diproses di SATPAS/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).

Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- Biaya asuransi: Rp 50.000

- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000

- Biaya psikotes: Rp 75.000

Jam Operasional Layanan SIM Keliling

- Senin - Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.

- Jumat - Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.

- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

- Pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup jika kuota harian terpenuhi. Disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Mobil SIM 1 dan SIM 2

Selasa 5 Agustus 2025

ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur

Ubertos Jalan A.H. Nasution

Itulah jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung untuk hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap.

Disclaimer: Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pihak berwenang.***

Lebih baru Lebih lama