
, SOFIFI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara membuka kemungkinan dilakukannya investigasi khusus terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dugaan ini mencuat setelah terungkapnya kelulusan 31 peserta yang dinilai tidak sah.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil verifikasi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami lagi mengecek kembali apa yang sudah dilakukan Inspektorat. Setelah itu akan kami komunikasikan dan konsultasikan untuk mengambil keputusan. Yang jelas, Inspektorat sudah bekerja dengan baik,” kata Samsuddin, Kamis (14/8/2025).
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam proses seleksi, Samsuddin menegaskan perlunya pemeriksaan lebih mendalam.
“Itu harus ada pemeriksaan khusus untuk mengetahui siapa yang terlibat. Saat ini kami baru mengecek administrasi, apakah sesuai atau tidak, dan siapa yang mengerjakannya,” tambahnya.
Temuan Inspektorat dan Potensi Sanksi
Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, sebelumnya menyampaikan bahwa jika terbukti ada keterlibatan pejabat dalam proses kelulusan, maka sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Nirwan, indikasi keterlibatan pejabat dapat terlihat dari beberapa aspek, seperti hubungan kekerabatan, manipulasi data, hingga penerbitan dokumen tidak sah oleh oknum di instansi teknis.
“Kalau ada pejabat yang terlibat, misalnya karena hubungan keluarga atau ikut campur dalam penetapan hasil, maka mekanisme penindakan akan dijalankan. Bisa sampai sidang kode etik, tergantung hasil Panselda,” ujar Nirwan.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda), disertai dua rekomendasi utama serta penjelasan kesimpulan audit.
Rapat Panselda yang akan dipimpin oleh Sekprov akan menjadi forum untuk mengambil keputusan akhir.
Fokus Pemeriksaan pada Peserta
Inspektorat, lanjut Nirwan, saat ini fokus memeriksa kelengkapan administrasi dan keabsahan dokumen peserta, bukan langsung memeriksa pejabat sebagai subjek utama.
Namun, dalam proses pemeriksaan, ditemukan sejumlah dokumen yang diterbitkan secara tidak sah oleh beberapa cabang dinas, serta adanya pengakuan dari pihak-pihak yang diperiksa.
Nama-nama 31 peserta yang dinyatakan tidak layak lulus telah disertakan dalam laporan, lengkap dengan bukti pendukung dan analisis.
“Kalau dari rapat nanti terbukti ada pejabat yang terlibat, maka sanksi akan diberikan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku."
"Keputusan final terhadap kelulusan dan potensi sanksi administratif maupun etik masih menunggu hasil rapat Panselda," tegas Nirwan. (*)