Pengusaha Ingin Dilibatkan dalam Pembuatan Regulasi Sound Horeg

, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berecana menerbitkan aturan soal kegiatan sound horeg . Pengusaha dan teknisi sound horeg berharap dilibatkan utuk menyusun aturan.

Pengusaha sound horeg asal Blitar, Muzahidin mengatakan pihaknya tidak masalah mengenai aturan tersebut. Namun, dia berharap pihak pengusaha juga diundang untuk membahas regulasinya.

“Selama ini kami tidak pernah diajak duduk bersama, padahal ini aturan untuk kepentingan bersama,” ucap pemilik Brewog Audio itu kepada Tempo , Kamis 31 Juli 2025.

Muzahidin khawatir pengusaha sound horeg nantinya akan keberatan dengan aturan yang akan terbit. Sebab, aturan hanya dibahas dengan beberapa elemen seperti organisasi perangkat daerah, polisi, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia juga menegaskan bahwa pengusaha sound horeg menyatakan siap untuk diatur. Asal, tidak merugikan salah satu pihak. Karenanya, Muzahidin meminta agar Pemprov Jatim mengajak pengusaha untuk turut membahas aturan yang terbit.

“Setidaknya disosialisasikan dulu sebelum terbit aturannya,” katanya.

Muzahidin khawatir dengan aturan yang bisa mengurangi roda perputaran ekonomi masyarakat saat kegiatan soud horeg . Terlebih, masyarakat sudah terbiasa dengan hiburan tersebut sejak 2019.

“Saya juga sudah punya usaha dari 2019 dan enggak ada masalah apa pun. Baru kali ini viral dan tiba-tiba mau dibikinkan aturan,” tandas Muzahidin.

Sementara itu, salah satu teknisi sound horeg , Ahmad Abdul Aziz turut mengomentari rencana aturan tersebut. Dia tegas mengatakan setuju terhadap rencana aturan tersebut.

“Asal tidak merugikan salah satu pihak, termasuk penyewa, pengusaha, dan teknisi seperti kami,” kata Memed, sapaan akrabnya.

Memed mengatakan bersedia untuk diatur. Termasuk untuk mengatur volume, standar keamanan, dan lain-lain.

“Demi kebaikan bersama,” ucap pria yang terkenal dengan sebutan Thomas Alfa Edi Sound itu.

Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur akan menerbitkan peraturan soal sound horeg yang rencananya akan diterbitkan awal Agustus. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak menyampaikan ada 4 poin yang akan diatur.

Pertama, pengaturan batas desibel sound horeg . Kedua, pengaturan dimensi kendaraan dan standar keamanannya. Ketiga, kegiatan seni pengiring sound horeg seperti tarian, karnaval, dan lain-lain. Keempat, rute dan jalan yang dilewati kegiatan sound horeg .

Lebih baru Lebih lama