Setya Novanto Bebas. Kembali ke Politik?

KUASA hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto , Maqdir Ismail, membenarkan kliennya telah bebas bersyarat. Setya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.

"Betul bahwa Pak Novanto sudah menjalani bebas bersyarat sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Maqdir Ismail melalu pesan singkat, Ahad malam, 17 Agustus 2025.

Dia menyebut bebas bersyarat merupakan hak dari warga binaan, termasuk Setnov, sapaan akrab Setya Novanto. Menurut dia, Setnov pantas mendapatkan bebas bersyarat lantaran sudah menjalani hukuman lebih dari 2/3 hukuman sesuai dengan putusan PK atau peninjauan kembali.

Perihal apakah Setnov akan kembali ke dunia politik, Maqdir belum bisa menjawab karena belum sempat diskusi dengan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. "Biarkan dulu beliau kumpul dengan keluarga sebagai orang merdeka di Hari Kemerdekaan," ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto yang merupakan terpidana perkara korupsi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena dia peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali dikutip dari Antara , Minggu, 17 Agustus 2025.

Kusnali memastikan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan dengan telah menjalani dua pertiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun. “Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.

Ia mengatakan mantan Ketua DPR itu bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor kepada Lapas Sukamiskin Bandung. "Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," ujar Kusnali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Golkar Setya Novanto dan memotong vonisnya menjadi 12,5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp 500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.

Lebih baru Lebih lama