Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Lilik Setyaningsih mengonfirmasi hal tersebut, Senin 25 Agustus 2025. "Kami telah umumkan pembatalan kelulusan PPPK formasi tahun 2024 untuk tahap 2," katanya.
Pembatalan kelulusan PPPK tersebut diumumkan dalam surat Wali Kota Cimahi Nomor: KP/2/BKPADMD/2025 tentang Pembatalan Kelulusan Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis pada Pemerintahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2024.
Hal itu merujuk pada surat dari Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara mengenai penjelasan kelulusan seleksi PPPK tetapi kontrak tidak diperpanjang setelah melakukan pendaftaran.
Penyebab pembatalan kelulusan dikarenakan tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi calon PPPK. "Ada 5 peserta yang diketahui sudah tidak aktif bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cimahi, sebelumnya mereka harus tercatat sebagai tenaga honorer sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi tidak bisa melengkapi dokumen sehingga kelulusan harus dibatalkan," katanya.
Selain itu, terdapat peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. "Ada 7 peserta yang meninggal dunia dan mengundurkan diri. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, pembatalan kelulusan tersebut harus diumumkan," katanya.