
MediaHarianDigital – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2017, mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD.
Penetapan dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 pada Senin (25/8). Wakil Bupati Kotim, Irawati, mewakili Bupati menyampaikan pidato pendapat akhir pemerintah terhadap raperda tersebut.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan langkah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif DPRD.
Irawati menyampaikan, penyusunan perda ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme demokrasi di tingkat daerah, menjamin keterwakilan rakyat, serta menjaga keseimbangan hubungan antara DPRD dengan pemerintah daerah.
"Perubahan perda ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta produktivitas kinerja DPRD Kotim dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran," kata Irawati.
Ia menambahkan, penyesuaian regulasi ini juga penting untuk memastikan tidak ada aturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaan tugas wakil rakyat bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
Selain untuk mendukung kinerja DPRD, revisi perda ini juga akan memudahkan dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Seluruh mekanisme akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk standar sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
"Berkat penyesuaian ini, tata kelola keuangan dan aset daerah dapat lebih transparan, akuntabel, serta sejalan dengan regulasi nasional," lanjutnya.
Irawati menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, tahapan berikutnya adalah pengajuan permohonan nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Setelah proses tersebut selesai, pihak eksekutif akan menetapkan peraturan daerah agar segera berlaku di Kabupaten Kotim.
"Melalui persetujuan ini, DPRD bersama Pemkab Kotim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan publik serta fungsi pengawasan DPRD dapat berjalan optimal," tutupnya.