Gerakan Sapoe Saribu Tanpa Izin, Ancaman Pungli Mengancam

Trubus Rahardiansah, seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menganggap Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/Kesra terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini berisiko menjadi bentuk pungutan liar yang memberatkan masyarakat di luar kewajiban pajak resmi negara.

Menurut Trubus, masyarakat telah memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan biaya tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menyatakan, kewenangan menentukan pajak publik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan.

Kebijakan semacam itu, menurutnya, justru membawa pada tindakan eksploitatif. "Jika demikian, nanti sama saja memanfaatkan masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab mengelola uang itu sekarang?" katanya, Minggu 5 Oktober 2025.

Trubus juga mengangkat isu tanggung jawab kebijakan "Poe Ibu". Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum dalam mengambil dana masyarakat. "Surat edaran tersebut tidak bersifat mengikat. Jika ingin menetapkan pemungutan dana, seharusnya melalui perda dan dibahas terlebih dahulu dengan DPR," ujarnya.

Ia menilai, inisiatif pengumpulan dana masyarakat tanpa adanya sistem yang resmi justru berpotensi menyebabkan ketidakstabilan dalam tata kelola dan pengawasan. Terlebih, dalam SE tersebut disebutkan adanya titik pengumpulan dana di sekolah, RT, RW, hingga instansi pemerintah. “Itu justru memicu kekacauan. Bagaimana pengawasannya? Jangan sampai ini menjadi praktik premanisme di lingkungan birokrasi,” ujar Trubus.

Selanjutnya, Trubus menegaskan bahwa kebijakan publik perlu melalui proses konsultasi dan partisipasi masyarakat yang cukup. Ia menyebutkan bahwa keputusan yang diambil secara sepihak berpotensi menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah.

"Kemudian bupati membuat sendiri, camat membuat sendiri, lurah membuat sendiri. Itu berbahaya, bisa menjadi budaya premanisme," katanya.

Trubus juga menghubungkan kebijakan tersebut dengan kemungkinan melemahnya kredibilitas pemerintah. Ia menegaskan bahwa sejarah telah mencatat, negara bisa runtuh akibat beban pajak yang terlalu berat.

"Jika pemimpin hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, negara bisa hancur seperti Majapahit dulu. Karena pajak dan pungutan yang berlebihan," katanya.

Ia menganggap kebijakan semacam "Poe Ibu" bukanlah inovasi kebijakan, melainkan bentuk penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan. "Itu bukan inovasi kebijakan, melainkan inovasi masyarakat yang tidak tepat. Pemerintah seharusnya menjadi contoh, bukan justru memberatkan rakyat kecil," ujar Trubus.

Trubus berharap kebijakan tersebut tidak dilanjutkan, hanya sebagai pengujian respons masyarakat. Namun, ia percaya, jika tetap dijalankan, kebijakan ini akan menimbulkan perdebatan yang luas. "Saya yakin akan banyak pro dan kontra. Karena nanti daerah lain akan mengikuti, dan ini bisa memicu perselisihan," ujarnya.

"Intinya, semua biaya harus melalui prosedur resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh bertindak seperti preman yang mengambil uang rakyat tanpa dasar hukum," ujar Trubus.

Gerakan Rereongan Sapoe Saribu Tidak Memiliki Kekuatan Hukum

Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) serta mantan Ketua Komisi Yudisial RI pada masa 2016–2018, Aidul Fitriciada Azhari, menganggap SE terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tidak memiliki kekuatan hukum yang wajib diikuti. Menurutnya, surat edaran hanya bersifat internal dan seharusnya tidak diterapkan kepada masyarakat umum.

"Seharusnya hanya digunakan untuk lingkungan pemerintahan provinsi," kata Aidul.

Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat luas, pegawai negeri sipil, atau sekolah, maka hal itu sudah berada di luar cakupan surat edaran.

Aidul menyatakan, dari segi hukum administrasi, surat edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan. "Surat edaran bukanlah sebuah peraturan. Oleh karena itu, tidak memiliki kekuatan apa pun. Jika sudah berkaitan dengan kepentingan umum dan berpotensi mengikat masyarakat, hal tersebut tidak tepat," katanya.

Menurutnya, pajak yang berasal dari kebijakan publik harus didasarkan pada kesepakatan masyarakat dan mendapatkan persetujuan lembaga perwakilan rakyat setempat. Ia menegaskan prinsip dasar dalam pemerintahan demokratis. Tidak ada pemungutan tanpa persetujuan warga. "Dalam bahasa Inggris, 'no taxation without representation'," kata Aidul.

Lebih baru Lebih lama