Pengamat Kritik Gerakan Rereongan Sapoe Saribu Jabar, Diduga Langgar UUD dan Pungli

Pengamat Kritik Gerakan Rereongan Sapoe Saribu Jabar, Diduga Langgar UUD dan PungliAhli kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menganggap bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/Kesra mengenai Gerakan Rereongan Sapoe Saribu (Poe Ibu) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini berisiko menjadi bentuk pungutan liar yang memberatkan masyarakat di luar kewajiban pajak resmi negara.

Menurut Trubus, masyarakat telah memberikan kontribusi kepada negara melalui pajak. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh menetapkan biaya tambahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menyatakan, wewenang menetapkan pajak publik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah melalui surat keputusan. Kebijakan semacam ini, katanya, justru menuju praktik eksploitatif. "Jika demikian, nanti sama saja memanfaatkan masyarakat. Sekarang siapa yang bertanggung jawab mengelola uang tersebut?" ujarnya, Minggu 5 Oktober 2025.

Trubus juga menyoroti aspek pertanggungjawaban kebijakan "Poe Ibu". Menurutnya, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengambil dana masyarakat. "Surat edaran tersebut tidak mengikat. Jika ingin menetapkan pungutan, seharusnya melalui perda dan dibahas terlebih dahulu bersama DPR," ujarnya.

Ia menilai, inisiatif pengumpulan dana masyarakat tanpa adanya sistem yang resmi justru berpotensi menyebabkan ketidakstabilan dalam tata kelola dan pengawasan. Terlebih, dalam SE tersebut disebutkan adanya titik pengumpulan uang di sekolah, RT, RW, hingga instansi pemerintah. "Itu justru memicu kekacauan. Bagaimana pengawasannya? Jangan sampai ini menjadi praktik premanisme di dalam birokrasi," ujar Trubus.

Selanjutnya, Trubus menegaskan bahwa kebijakan publik perlu melalui proses konsultasi dan partisipasi masyarakat yang cukup. Ia menyampaikan bahwa keputusan yang diambil secara sepihak berpotensi menyebar ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah.

"Nanti bupati membuatnya sendiri, camat membuatnya sendiri, lurah juga membuatnya sendiri. Itu tentu berbahaya, bisa menjadi budaya premanisme," katanya.

Trubus juga menghubungkan kebijakan ini dengan kemungkinan melemahnya kredibilitas pemerintah. Ia menegaskan bahwa sejarah mencatat, negara bisa hancur karena beban biaya yang terlalu berat.

"Jika pemimpin hanya ingin mengumpulkan uang rakyat, negara bisa hancur seperti Majapahit dulu. Karena pajak dan pungutan yang berlebihan," katanya.

Ia menilai, kebijakan seperti "Poe Ibu" bukanlah inovasi kebijakan, melainkan bentuk penyimpangan pengelolaan pemerintahan. "Itu bukan inovasi kebijakan, tapi inovasi masyarakat yang tidak tepat. Pemerintah seharusnya menjadi contoh, bukan justru memberatkan rakyat kecil," ujar Trubus.

Trubus berharap, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan, dan hanya bertujuan untuk menguji respons masyarakat (testing the water). Namun, ia percaya, jika tetap diterapkan, kebijakan ini akan menimbulkan perdebatan yang luas. “Saya yakin akan banyak protes. Karena nanti daerah lain akan meniru dan ini bisa memicu perselisihan,” katanya.

"Intinya, semua pungutan harus melalui mekanisme resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh bertindak seperti preman yang mengambil uang rakyat tanpa dasar hukum," ujar Trubus.

Dosen Perguruan Tinggi Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) serta mantan Ketua Komisi Yudisial RI pada periode 2016–2018, Aidul Fitriciada Azhari, menganggap bahwa SE terkait Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Menurutnya, surat edaran bersifat internal dan seharusnya tidak diberlakukan kepada masyarakat umum.

"Seharusnya hanya digunakan untuk lingkungan pemerintahan provinsi," kata Aidul.

Ia menegaskan, jika kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat luas, Aparatur Sipil Negara, atau sekolah, maka hal tersebut sudah berada di luar kewenangan surat edaran.

Aidul menyatakan, dari segi hukum administrasi, surat edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan. "Surat edaran bukan merupakan peraturan. Oleh karena itu, ia tidak memiliki kekuatan apa pun. Jika sudah menyangkut kepentingan umum dan berpotensi mengikat masyarakat, hal tersebut tidak tepat," katanya.

Menurutnya, pajak yang berasal dari kebijakan publik harus didasarkan pada kesepakatan masyarakat dan mendapatkan persetujuan lembaga perwakilan daerah. Ia menegaskan prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan demokratis. Tidak ada pemungutan tanpa persetujuan warga. "Dalam bahasa Inggris, 'no taxation without representation'," kata Aidul.

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, mengkritik inisiatif Rereongan Sapoe Sarebu yang dicanangkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat untuk menabung sebesar Rp 1.000 per hari di Jawa Barat. Inisiatif tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Badiul mengapresiasi inisiatif yang dijalankan Dedi Mulyadi karena menunjukkan semangat kerja sama. Meskipun demikian, dari segi pengelolaan pemerintahan, kebijakan pengumpulan dana oleh pemerintah daerah membutuhkan kewaspadaan tinggi dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian hukum.

Jika tidak diatur dengan jelas, tindakan semacam ini dapat menyebabkan konflik kepentingan, terutama jika pengelolaan dananya tidak dipisahkan dari struktur birokrasi resmi atau menimbulkan kesan "pungutan yang disembunyikan".

"Selain itu, mekanisme semacam ini bisa terkait dengan kewenangan Kementerian Sosial dan peraturan pengelolaan dana publik yang seharusnya mengikuti mekanisme APBD/APBN," ujar Badiul saat dihubungi "PR".

Badiul menilai pentingnya dibuat regulasi dan pedoman transparansi di tingkat provinsi agar setiap pengumpulan dana sosial memiliki sistem pelaporan publik, audit, serta pengawasan eksternal (oleh inspektorat daerah atau lembaga independen). Kementerian Dalam Negeri juga perlu mengatur inisiatif semacam itu.

"Pisahkan pengelolaan dana dari struktur birokrasi dengan melibatkan organisasi sosial resmi atau BUMD sosial, agar tidak terjadi percampuran antara fungsi pemerintahan dan kegiatan filantropi," kata Badiul.

Ahli sosial dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Sahadi Humaedi menganggap, tradisi rereongan dalam budaya Sunda sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat. Hal ini terlihat dari rereongan sarupi atau perelek beas, yang merupakan kebiasaan gotong royong masyarakat dalam berkontribusi beras.

Meskipun demikian, ia berpendapat bahwa Gerakan Poe Ibu yang diperkenalkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dapat ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Terlebih lagi, penggunaan frasa "sehari seribu" bisa memiliki makna yang berbeda bagi masyarakat.

"Bila membicarakan tentang kebersamaan melalui kegiatan gotong royong dan sejenisnya, memang ada dalam budaya Sunda. Namun, ketika diwadahi dalam program tertentu, seperti 'uang seribu', perspektifnya menjadi berbeda," ujar Sahadi, Minggu 5 Oktober 2025.

Oleh karena itu, Sahadi berpendapat bahwa sasaran Gerakan Poe Ibu yang memungkinkan adalah kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pelajar. Hal ini dikarenakan ASN dan pelajar sudah "terikat kontrak" untuk beraktivitas di kantor atau sekolah sehingga lebih mudah diminta donasi.

Sahadi mengatakan, tindakan tersebut mampu membangkitkan rasa solidaritas di kalangan masyarakat. Gerakan ini juga dapat meningkatkan perlindungan kesehatan dan pendidikan bagi warga yang kurang mampu, sesuai dengan tujuan dari Gerakan Poe Ibu dalam surat edaran Gubernur Jabar.

Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Nusantara (Uninus), Dr. (C) Leni Anggraeni S.H, M.H, menganggap kebijakan tersebut sah secara hukum selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurut Leni, seorang gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan aturan di wilayahnya. Wewenang ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Bambang Arifianto, Hendro Husodo, Muhammad Ashari)***

Lebih baru Lebih lama