Kepala Kejaksaan Negeri Tunjuk Helena sebagai Kepala Bagian RB Biro Perencanaan JAMBin

Kepala Kejaksaan Negeri Tunjuk Helena sebagai Kepala Bagian RB Biro Perencanaan JAMBin

Trust Banten- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Helena Octavianne sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin) Kejaksaan Agung RI.

Penunjukan Helena sebagai Kepala Bagian Reformasi Birokrasi di Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAMBin) Kejaksaan Agung RI tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV-1425/10/2025, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne mengonfirmasi bahwa namanya tercantum dalam daftar pegawai yang dimutasi oleh Jaksa Agung RI melalui Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor : KEP-IV-1425/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025, mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan dari serta dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

"Benar, beberapa hari yang lalu saya sudah menerima informasi itu," ujar Helena saat dihubungi melalui panggilan telepon, Rabu 15 Oktober 2025.

Disebutkan oleh Helena, saat ini dia masih menjalankan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut. Mengingat, dia belum menerima informasi lebih lanjut mengenai serah terima jabatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru.

"Kebiasaannya kita akan menghadap atau membuat laporan terlebih dahulu, paling lambat satu bulan setelah Surat Keputusan dikeluarkan," katanya.

Menurut Helena, sebelum ia pindah, ia akan menjalankan program Isbat nikah gratis untuk warga Garut yang belum memiliki buku nikah.

Sementara menunggu, saya akan melaksanakan kegiatan terakhir yaitu Isbat nikah, yang memang telah direncanakan sejak dua bulan lalu, mengikuti contoh dari Pandeglang, mengingat tanggal 22 Oktober merupakan Hari Santri Nasional," katanya.

Helena menjelaskan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi adalah jabatan struktural yang ada di berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam menyusun dan menerapkan kebijakan serta program reformasi birokrasi.

Tanggung jawabnya meliputi penyusunan struktur organisasi, tata kelola, penyusunan kebijakan, serta pendukung perubahan birokrasi guna meningkatkan kinerja, efisiensi, akuntabilitas, dan mutu layanan publik.

"Tugas dan fungsi Kabag Reformasi Birokrasi, pertama menyusun kebijakan, serta bertanggung jawab dalam penyusunan kebijakan terkait reformasi birokrasi, kedua memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan program reformasi birokrasi di instansinya, ketiga membantu pelaksanaan program, termasuk sistem informasi reformasi birokrasi untuk pemantauan perkembangan dan pengelolaan bukti pendukung," jelasnya.

"Empat pihak berperan dalam memperkuat delapan bidang perubahan reformasi birokrasi, termasuk manajemen perubahan, penguatan lembaga, tata kelola, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia pegawai, pengawasan, serta akuntabilitas kinerja, serta meningkatkan kualitas layanan publik melalui penyempurnaan birokrasi agar lebih profesional, bersih, bertanggung jawab, efektif, dan efisien," lanjutnya.

Selanjutnya Helena menjelaskan, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh Departemen Reformasi Birokrasi adalah melakukan kunjungan kerja sebagai bentuk bimbingan dan pendampingan.

"Contoh aktivitasnya adalah melakukan kunjungan kerja guna memberikan bimbingan dan pendampingan, serta evaluasi terhadap instansi yang telah menerapkan Zona Integritas (ZI) atau predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM," tegasnya.***

Lebih baru Lebih lama