Ranperda Ekonomi Kreatif, Kadis Pariwisata: Akan Dilakukan Kajian untuk Penyempurnaan

Ranperda Ekonomi Kreatif, Kadis Pariwisata: Akan Dilakukan Kajian untuk Penyempurnaan

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai perlindungan dan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif sedang berlangsung di DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (8/8/2025).

Pertemuan pembahasan dihadiri oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, H. Habsi Wahid, dan diikuti perwakilan Dinas Pariwisata Sulbar, anggota DPRD, serta beberapa OPD yang berkaitan.

Pada rapat, Asmadi, Perencana Ahli Muda dari Dinas Pariwisata Sulbar, menyampaikan beberapa poin dalam draf Ranperda yang telah direvisi.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Sulbar, Bau Akram Dai, menegaskan akan melakukan penelitian lebih mendalam guna menyempurnakan peraturan tersebut.

Ia menyampaikan, Perda ini penting dalam melindungi dan meningkatkan peran pelaku ekonomi kreatif di Sulbar.

"Kami pasti akan mengikuti hasil diskusi ini. Aturan ini penting untuk melindungi pelaku ekraf dan meningkatkan potensi ekonomi kreatif yang ada," ujar Bau Akram.

Menurutnya, kehadiran Perda Ekraf mendukung tercapainya visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka serta Wakil Gubernur Mayjen (Purn) Salim Mengga.

Ia menyampaikan, aturan ini mampu mendorong perkembangan ekonomi, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, penundaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tetap mendapat perhatian.

Ia mengatakan, penyusunan peraturan daerah perlu disesuaikan dengan Peraturan Presiden atau peraturan menteri yang menjadi pedoman pemerintah pusat.

"Sebagai rekomendasi dari Kemendagri, kita tunggu terlebih dahulu Perpres-nya agar isi Perda Ekosistem Ekraf ini selaras dengan peraturan pusat," katanya.

Selama jeda diskusi, katanya, akan dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi kembali terhadap isi Ranperda.

Ia berharap Rancangan Peraturan Daerah tersebut segera dijadikan peraturan daerah yang sah. (*)

Lebih baru Lebih lama