Helmy Yahya dan Bossman Mardigu Gagal Jadi Komisaris Bjb, Ini Respons Gubernur Dedi Mulyadi


jabar.
KOTA BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, atau lebih dikenal dengan Bank Bjb, memutuskan untuk tidak mengangkat Helmy Yahya dan Wowiek Prasantyo, yang akrab disapa Bossman Mardigu, sebagai komisaris. Keputusan ini akan diumumkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang rencananya digelar pada 1 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Helmy Yahya dan Mardigu bukanlah dibatalkan pelantikannya, melainkan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu bukan dibatalkan pelantikannya, salah itu. Bukan dibatalkan, tapi tidak diloloskan oleh OJK," kata Dedi saat diwawancarai di Kota Bandung, Jumat (14/11/2025).

Ia menyampaikan penyesalan atas gagalnya Helmy Yahya dan Mardigu menjadi komisaris. Menurut Dedi, keduanya dinilai memiliki integritas dan layak untuk memantau kinerja direksi bank daerah tersebut. "Komisaris harus melalui seleksi OJK. Pak Helmy dan Bossman tidak lolos OJK, padahal saya sangat berharap mereka lolos karena punya integritas," ujarnya.

"Kenapa tidak lolosnya? Ya tanya ke OJK. Secara pribadi dan sebagai gubernur, saya menyesalkan mereka tidak lolos," tambahnya.

Sebelumnya, pengumuman pembatalan Helmy Yahya dan Mardigu sebagai komisaris akan disampaikan dalam RUPSLB, yang rencananya akan diadakan pada awal Desember. Dalam pengumuman resmi Bank Bjb yang diterbitkan pada 7 November lalu, terdapat beberapa agenda utama, antara lain:

  • Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama Independen, Komisaris Independen dan Direktur Kepatuhan Perseroan

Sebelumnya, Bank Bjb telah menunjuk Helmy Yahya sebagai komisaris independen dan Mardigu sebagai komisaris utama. Selain itu, Bank Bjb juga membatalkan pengangkatan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan perseroan.

"Mata acara merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR294/PB.02/2025, SR-256/PB.02/2025 dan S-338/KO.12/2025," jelas Bank Bjb.

Lebih baru Lebih lama