Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Mulai 2026, Indonesia Kapan?

Mulai tahun depan, Malaysia akan mengambil tindakan keras: anak di bawah usia 16 tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.

Aturan ini menjadi tanda kuat bahwa negara-negara di Asia mulai menjadikan keamanan digital anak sebagai prioritas utama.

Langkah tersebut diumumkan oleh Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkannya.

Ia menekankan bahwa pemerintah sedang menyelesaikan peraturan yang akan mengatur batas usia minimum pengguna media sosial, sejalan dengan berbagai kebijakan serupa yang berkembang di dunia.

"Kami berharap pada tahun mendatang, platform media sosial mampu mematuhi keputusan pemerintah yang melarang pengguna di bawah usia 16 tahun membuat akun," katanya dalam pernyataan yang direkam dan dipublikasikan oleh The Star.

Tindakan ini diambil mengingat meningkatnya kekhawatiran tentang keamanan digital anak dalam beberapa tahun terakhir.

Banyak negara khawatir akan dampak media sosial terhadap kesehatan mental remaja, risiko bullying daring, penipuan keuangan, hingga kemungkinan eksploitasi seksual secara online.

Malaysia menganggap isu ini sebagai fokus utama setelah melaporkan peningkatan konten berbahaya di media digital.

Mulai dari permainan taruhan daring hingga unggahan yang bersifat sensitif terkait ras, agama, dan kerajaan.

Aturan terbaru ini diharapkan mendorong platform besar seperti TikTok, Meta, Snapchat, dan Google untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta mencegah pembuatan akun bagi pengguna yang belum memenuhi syarat.

Kebijakan Malaysia bukan tindakan tunggal. Dunia saat ini sedang berarah pada pembatasan akses digital bagi kalangan remaja.

Misalnya, Australia yang akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun mulai bulan depan.

Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani juga sedang menguji aplikasi pemverifikasi usia sebagai standar keamanan baru Uni Eropa.

Bahkan, Amerika Serikat sedang menghadapi serangkaian tuntutan hukum terhadap TikTok, Snapchat, Meta, dan Google yang disebut-sebut berkontribusi pada krisis kesehatan mental kalangan remaja.

Malaysia menganggap penerapan di negara-negara tersebut sebagai acuan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan berjalan dengan baik.

Bagaimana dengan Indonesia?

Menariknya, tren ini juga pernah muncul di Indonesia. Di awal tahun, pemerintah mengumumkan rencana penentuan usia minimum pengguna media sosial.

Namun aturan akhirnya berbeda: Indonesia memilih pendekatan yang lebih lembut berupa kewajiban penyaringan konten negatif dan penguatan sistem verifikasi.

Sementara Malaysia kini tengah mempersiapkan penerapan larangan total bagi anak di bawah 16 tahun, muncul pertanyaan besar: apakah Indonesia akan meninjau ulang aturannya?

Meskipun belum ada tanggal resmi kapan kebijakan Malaysia mulai berlaku, pemerintah berencana menerapkannya secara penuh pada tahun 2026.

Platform digital harus menyesuaikan sistemnya sebelum aturan tersebut berlaku.

Lebih baru Lebih lama