
Ringkasan Berita:
- Papua Barat Daya memiliki hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, sumber kehidupan bagi masyarakat adat, penopang keragaman hayati, serta dasar dari perekonomian hijau wilayah tersebut.
- Kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan pengusaha berupaya menghentikan kegiatan perusakan hutan.
- Empat langkah yang meliputi memperkuat sistem pencegahan, penindakan tegas tanpa toleransi, pemberdayaan masyarakat adat, serta percepatan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
MediaHarianDigital, SORONG -Badan Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (BLKP) Provinsi Papua Barat Daya mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Peredaran Produk Hutan Ilegal di Kota Sorong, Kamis (20/11/2025).
Rapat koordinasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Barat Daya, Atika Rafika, dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan di bidang kehutanan.
Pada pidatonya, Atika menyampaikan bahwa Papua Barat Daya memiliki hutan tropis yang menjadi paru-paru dunia, sumber kehidupan bagi masyarakat adat, penyangga keanekaragaman hayati, serta dasar dari perekonomian hijau wilayah tersebut.
Banyak ancaman masih terjadi, khususnya peredaran hasil hutan yang tidak sah berdampak pada kerusakan lingkungan, pengurangan pendapatan daerah, risiko konflik sosial, serta melemahnya sistem pemerintahan.
"Isu ini bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga masalah keamanan, ekonomi, dan masa depan generasi," kata Atika.
Ia menekankan kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat adat, dan pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan merusak hutan.
Atika memberikan empat arahan yaitu memperkuat sistem pencegahan, menindak tegas tanpa toleransi, pemberdayaan masyarakat adat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi hijau.
"Hutan merupakan warisan untuk anak cucu kita, menjaga hutan berarti menjaga kelangsungan hidup," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memperkuat sistem pengawasan, termasuk dalam penertiban penggunaan kayu serta meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Potensi hasil hutan di Papua Barat Daya perlu dikelola dengan baik melalui izin yang sah serta sistem yang melibatkan penduduk setempat, agar pemanfaatannya tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat adat.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran kayu ilegal serta lebih memprioritaskan penggunaan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kelly Kambu.(MediaHarianDigital/taufik nuhuyanan)