Kurir Narkoba Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Kurir Narkoba Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

PORTAL PURWOKERTO– Tim Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap peredaran narkotika berupa sabu dan menangkap seorang pria beserta barang bukti berupa sabu dengan berat 8,91 gram.

Laki-laki dengan inisial JAH berusia 32 tahun diketahui menjadi kurir yang ditangkap di kawasan Jl. Kendeng Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025.

Kepala Bagian Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.

"Berdasarkan data dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik tersangka," kata Ipda Galih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui bertindak sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang dengan inisial DW, serta akan menerima imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.

Galih Soecahyo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) bersamaan dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang diberikan adalah kurungan minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolresta Cilacap guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Polresta Cilacap juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat bisa menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang beroperasi selama 24 jam untuk memberikan layanan pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.***

Lebih baru Lebih lama