
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 terkait pengelolaan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penerbitan POJK ini didasarkan pada perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai bentuk investasi yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, serta munculnya produk atau aktivitas baru yang mirip dengan instrumen keuangan tradisional, seperti derivatif aset keuangan digital.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran serta memperluas cakupan bagi pelaku perdagangan aset keuangan digital, serta menerapkan kerangka pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik global.
Dengan berlakunya POJK tersebut, cakupan AKD diperluas, antara lain,pertama, POJK menyatakan bahwa AKD terdiri dari aset kripto serta bentuk AKD lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital.
Kedua, perdagangan aset keuangan digital yang dilakukan di pasar Aset Keuangan Digital harus memenuhi syarat tertentu, seperti diterbitkan, disimpan, dipindahkan, dan/atau diperjualbelikan dengan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau berdasarkan AKD yang menjadi dasarnya.
Ketiga, penyelenggara perdagangan aset kripto dilarang melakukan perdagangan aset kripto di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang ditentukan oleh Bursa.
Selain itu, terdapat aturan terkait perdagangan derivatif aset keuangan digital yang menawarkan pilihan investasi bagi Konsumen sambil tetap mematuhi prinsip kewaspadaan dan perlindungan Konsumen, antara lain, jika Bursa melakukan aktivitas perdagangan derivatif AKD, maka Bursa harus lebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK.
Pedagang diperbolehkan menjalankan aktivitas jual dan/atau beli derivatif AKD atas nama konsumen di Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Aktivitas ini dapat dilakukan tanpa memerlukan permohonan persetujuan dari OJK, tetapi harus diawali dengan kesepakatan kerja sama antara Pedagang dan Bursa.
"Pengusaha yang melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD berdasarkan mandat konsumen harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada OJK," ujar Ismail dalam pernyataan resminya, Kamis (4/12/2025).
Penyelenggara perdagangan instrumen derivatif wajib menyediakan sistem penempatan jaminan (margin) di rekening khusus, baik berupa dana maupun instrumen derivatif, dalam rangka menjalankan perdagangan derivatif sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen.
Konsumen yang ingin melakukan perdagangan derivatif AKD diwajibkan terlebih dahulu mengikuti knowledge testyang diadakan oleh para pedagang," tutupnya.