
Pencemaran Lingkungan di Maluku Utara Masih Menjadi Permasalahan Serius
BPS Provinsi Maluku Utara mencatat bahwa masih terdapat ratusan desa dan kelurahan di wilayah tersebut yang menghadapi masalah pencemaran lingkungan hidup pada tahun 2025. Data ini tersaji dalam publikasi Statistik Potensi Desa Provinsi Maluku Utara 2025, yang dirilis pada 31 Desember 2025.
Dari total desa dan kelurahan yang ada, sebanyak 105 desa/kelurahan tercatat mengalami pencemaran air, sementara 35 desa mengalami pencemaran tanah, dan 98 desa menghadapi pencemaran udara. Sementara itu, sebanyak 1.034 desa/kelurahan lainnya dilaporkan tidak mengalami pencemaran lingkungan.
Distribusi Pencemaran Berdasarkan Wilayah
Secara geografis, Kota Ternate menjadi daerah dengan jumlah desa yang mengalami pencemaran air terbanyak, yaitu sebanyak 25 desa. Diikuti oleh Halmahera Timur dengan 15 desa, serta Halmahera Barat dan Halmahera Selatan masing-masing dengan 13 desa.
Untuk pencemaran udara, Halmahera Utara menjadi wilayah dengan jumlah desa terdampak paling banyak, mencapai 53 desa. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Di sisi lain, mayoritas desa di Maluku Utara masih dalam kondisi lingkungan yang relatif baik. Halmahera Selatan tercatat memiliki 243 desa tanpa pencemaran, disusul Halmahera Barat dengan 145 desa dan Halmahera Utara dengan 138 desa.
Sumber Pencemaran Lingkungan
BPS juga merinci sumber utama pencemaran lingkungan hidup di tingkat desa dan kelurahan. Untuk pencemaran air, aktivitas rumah tangga menjadi penyumbang terbesar, dengan total 59 desa terkena dampak. Selain itu, pencemaran air juga berasal dari pabrik, industri, dan usaha di 21 desa, serta sumber lainnya di 25 desa.
Sementara untuk pencemaran tanah, sumber dari aktivitas rumah tangga tercatat di 7 desa, pabrik/industri/usaha di 15 desa, dan sumber lainnya di 13 desa.
Pencemaran udara terutama dipengaruhi oleh sumber lain, yang menimpa 79 desa. Diikuti oleh aktivitas rumah tangga di 4 desa dan pabrik/industri/usaha di 15 desa.
Pengertian Pencemaran Lingkungan
BPS menjelaskan bahwa pencemaran lingkungan hidup merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Kondisi ini berpotensi menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup jika tidak dikelola dengan baik.
Pentingnya Upaya Pelestarian Lingkungan
Melalui data ini, BPS menegaskan pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup, mitigasi, serta adaptasi terhadap perubahan iklim secara terpadu. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.