
MEDIAHARIANDIGITAL – Kasus seorang guru honorer perempuan di Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah memotong rambut muridnya berakhir dengan penyelesaian damai.
Status tersangka Tri Wulansari dicabut oleh Polres Muaro Jambi setelah ia memohon maaf.
Penutupan perkara dilakukan setelah usaharestorative justicemenghasilkan suatu kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Dengan tulus, saya memohon maaf atas tindakan yang telah dilakukan, semoga hubungan ke depan dapat berjalan dengan baik," ujar Wulansari di Mapolres Muaro Jambi, Rabu (21/1/2026).
Awal mula kasus
Peristiwa ini dimulai pada Januari 2025, ketika guru Wulansari melakukan pemeriksaan terhadap siswanya setelah liburan sekolah.
Ia menemukan seorang siswa SD di Kecamatan Kumpeh yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang.
Saat akan ditertibkan dengan dipangkas, siswa tersebut menolak dan kabur sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Akibat kejadian tersebut, guru Wulansari memberi tamparan kepada siswa agar ia mengikuti aturan sekolah.
Orang tua dari anak yang tidak menerima laporan kemudian melaporkan ke polisi dengan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak.
Kepala Kepolisian Resor Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan menyampaikan bahwa berdasarkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak secara kekeluargaan, status tersangka secara resmi ditarik.
Perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi akan dihentikan dengan menggunakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Tindakan ini sejalan dengan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol.
Ia menilai, pendekatan restorative justiceyang paling seimbang dalam menyelesaikan masalah ini setelah mendengarkan penjelasan para ahli.
"Kami sepenuhnya mendukung karena sarana terbaik untuk memulihkan kondisi pihak-pihak yang bersangkutan," kata Karya Graham Hutagaol.
Orangtua siswa mengaku legawa
Permintaan maaf terbuka dari guru honorer Tri Wulansari menciptakan ruang untuk mencapai kesepakatan damai, sehingga seluruh proses hukum dihentikan.
Pelapor, yaitu orang tua siswa, Subandi mengakui telah menerima permintaan maaf dan bersedia menghentikan pengaduannya.
"Kami seluruh keluarga telah menerima permintaan maaf dan sudah ikhlas. Permasalahan ini pun selesai," ujarnya.