Sebanyak 12.938 penduduk Kabupaten Bulukumba dihentikan statusnya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat oleh Kementerian Sosial.
Penghapusan secara resmi diterapkan oleh BPJS Kesehatan.
Penghapusan peserta PBI JKN dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026. Perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan kepesertaan PBI JKN lebih tepat sasaran.
Total peserta PBI JKN tetap tidak berubah karena individu yang dinonaktifkan diganti oleh peserta yang baru. Peserta PBI JKN yang telah dinonaktifkan masih berhak mengaktifkan kembali kepesertaannya, termasuk data hingga Januari 2026. Kelompok masyarakat tersebut mencakup penduduk miskin atau yang berisiko miskin, serta mereka yang mengalami penyakit menahun atau dalam keadaan darurat medis.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JKN, peserta bisa menghubungi Dinas Sosial dengan menyertakan Surat Keterangan yang menunjukkan kebutuhan layanan kesehatan.
"Warga juga dapat melaporkan ke kantor desa/kelurahan setempat, nanti akan dibantu, jadi masyarakat tidak perlu repot ke Kantor Dinas Sosial," ujar Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah kepada TribunBulukumba.Com, Rabu (11/2/2026).
Berikut adalah beberapa variasi dari kalimat tersebut:
1. Selanjutnya, akan diajukan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Berikutnya, akan disampaikan ke Kementerian Sosial guna dilakukan pengecekan.
3. Setelah itu, akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan pengujian.
4. Selanjutnya, akan direkomendasikan kepada Kementerian Sosial agar dilakukan verifikasi.
5. Berikutnya, akan diusulkan ke Kementerian Sosial dalam rangka melakukan pemeriksaan.
6. Selanjutnya, akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
7. Berikutnya, akan disampaikan ke Kementerian Sosial agar dilakukan verifikasi.
8. Selanjutnya, akan dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.
9. Berikutnya, akan diusulkan ke Kementerian Sosial sebagai langkah verifikasi.
10. Selanjutnya, akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika dianggap memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.
Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan JKN melalui WhatsApp PANDAWA dengan nomor 0811-8165-165, Layanan Pelanggan 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selama dalam keadaan sehat, masyarakat diharapkan secara teratur memeriksa status kepesertaan agar tidak mengalami hambatan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Ayatullah mengatakan bahwa kebijakan ini berasal dari kebijakan pemerintah pusat.
Karena pemerintah pusat sedang melakukan penghematan anggaran.
Sementara itu, seorang warga Ballasaraja, Kecamatan Bulukumpa bernama Lampe berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi secara objektif.
"Kami berharap kepada pemerintah agar yang masuk dalam PBI pusat benar-benar yang tidak mampu," katanya.
Karena itu, ia berharap agar pendataan dapat dilakukan oleh penerima bantuan pemerintah di bidang kesehatan yang benar-benar layak menerimanya, bukan berdasarkan hubungan atau pendekatan tertentu.