Gugatan Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Bersyukur!

MEDIAHARIANDIGITAL - Putusan sidang praperadilan (prapid) dokter Richard Lee kembali diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (11/2/2026). Sidang pada hari ini memiliki agenda pengambilan keputusan yang akan berdampak pada proses berikutnya.

Doktif tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tidak sendirian, Doktif didampingi oleh Razman Arif Nasution.

Sesi persidangan berjalan dengan penuh ketenangan dan kesopanan. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Esthar Oktavi kemudian mengumumkan putusan inti dari persidangan hari ini. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak dokter Richard Lee.

"Mengabaikan permohonan Praperadilan Pemohon," kata Esthar Oktavi sebagai anggota Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (11/2/2026).

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara ditanggung oleh negara dengan jumlah nol. Berdasarkan putusan ini, secara otomatis upaya praperadilan yang diajukan oleh dokter Richard Lee dinyatakan tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan.

"Mengenakan biaya perkara kepada Negara dengan besaran nol," tambahnya.

Putusan itu segera memicu respons emosional dari Doktif. Di depan awak media dan para pendukung yang hadir, ia tampak tidak mampu menahan perasaan haru. Bahkan, Doktif langsung melakukan sujud syukur sebagai wujud rasa terima kasih atas putusan yang menurutnya mencerminkan keadilan.

"Sebentar, sebentar. Aku harus bersujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya sangat luar biasa teman-teman. Doktif ingin melakukan sesuatu yang selama ini Doktif tunggu-tunggu sejak kemarin," kata Doktif.

Pada momen penuh perasaan tersebut, Doktif juga mengucapkan doa yang panjang. Ia menyebut dirinya hanya sebagai perantara yang menyampaikan kepentingan masyarakat luas yang merasa dirugikan.

"Ya Allah, berikanlah keadilan kepada masyarakat yang selama ini telah dizalimi oleh manusia ini, ya Allah. Doktif hanya sebagai perantara, ya Allah," katanya.

"Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanyalah manusia yang lemah dan penuh dosa. Di sini Doktif bertindak sebagai perantara bagi banyak masyarakat, orang-orang yang telah dia aniaya, ya Allah," lanjutnya.

Doa yang diucapkan secara resmi semakin penuh perasaan ketika ia menyebut isu keadilan sosial dan hak-hak masyarakat yang dinilai telah hilang. Ia berharap agar keadilan benar-benar diwujudkan dan hak-hak tersebut dapat dipulihkan.

"Ya Allah, berikanlah keadilan kepada rakyat Indonesia. Kembalikanlah hak-hak mereka yang telah dirampas. Dia saat ini menikmati, dia memperlihatkan kekayaan yang ia peroleh melalui penipuan, ya Allah," katanya.

Ia juga berdoa agar pihak Polda Metro Jaya (PMJ) mampu menegakkan keadilan. Ia berharap para penyidik dapat bertindak jujur dan adil tanpa ada campur tangan apa pun.

"Ya Allah, perkuatlah keadilan bagi PMJ (Polda Metro Jaya), luruskanlah PMJ, para penyidik harus jujur. Tidak ada seorang pun warga Negara Republik Indonesia ini yang tidak bisa dituntut oleh hukum ya Allah. Tunjukkan kekuasaan-Mu ya Allah," katanya.

Menutup doanya, Doktif menyerahkan sepenuhnya proses dan hasil kepada Tuhan. Ia kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Hanya kepada-Mu kami menyerahkan diri, hanya kepada-Mu kami memohon bantuan. Amin, ya Tuhan semesta alam. Ya, terima kasih kalian semua. Terima kasih, terima kasih. Doktif ingin mengucapkan terima kasih kepada kalian semua. Ya, terima kasih banyak," kata Doktif. 

Lebih baru Lebih lama