Bonatua Silalahi: Penelitian Ijazah Jokowi Tak Perlu Sertifikat BNSP

Membela Kubu Tiongkok, Bonatua Silalahi: Penelitian Ijazah Jokowi Tak Perlu Sertifikat BNSP

MEDIAHARIANDIGITAL  - Ahli Kebijakan Publik Bonatua Silalahi hadir menghadapi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (11/2/2026).

Bonatua Silalahi tiba sekitar pukul 09.45 WIB bersama para ahli lainnya, Leony Lidya, serta kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun.

Kepada para jurnalis, Bonatua Silalahi menjelaskan kedatangannya sebagai ahli untuk menguraikan posisi informasi yang sedang diteliti oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (RRT).

Menurutnya, siapa pun berhak melakukan penelitian terhadap data yang terkait dengan ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Saya diundang di sini sebagai ahli, nanti saya akan menjelaskan bagaimana sebenarnya posisi informasi yang diteliti oleh RRT, apakah boleh diteliti? siapa saja yang diperbolehkan meneliti informasi ini? hal itu juga menjadi pertanyaan," katanya.

Bonatua menegaskan bahwa profesi peneliti tidak memerlukan sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Para peneliti adalah sebuah bidang keahlian yang didapatkan melalui pendidikan akademis, bukan suatu pekerjaan yang harus memiliki sertifikasi.

"Saya sudah lama menjadi seorang peneliti, tulisan-tulisan saya dapat dilihat di jurnal-jurnal pribadi. Saya juga memiliki buku dan pernah mempublikasikan hasil penelitian saya sejak dulu. Saya tidak pernah diminta sertifikat apa pun terkait penelitian. Karena seorang peneliti bukanlah profesi yang harus mengikuti BNSP. Peneliti adalah sebuah keahlian, bukan profesi," katanya.

Ia menegaskan, kemampuan tersebut didapat melalui proses pendidikan yang panjang.

Bonatua mengatakan, selama menempuh studi doktoral (S3), ia telah mengikuti hampir 40 SKS, termasuk sekitar 19 SKS yang berfokus pada metode penelitian.

"Tambah S2 itu 6 SKS, S1 mungkin metodologi penelitian itu 3 SKS artinya ini sudah cukup sebagai bukti bahwa seseorang secara akademis adalah seorang peneliti. Seperti itulah," katanya.

Tersangka kasus ijazah Jokowi, Rismon Sianipar menyampaikan bahwa penelitiannya terkait dengan teknik dan metode standar dalam pemrosesan gambar digital.

Menurutnya, metode ini telah lama diajarkan dan digunakan secara luas, bahkan hampir di seluruh program studi teknik elektro maupun teknik informatika di Indonesia.

"Penelitian yang berkaitan dengan teknik atau metode standar dalam pemrosesan gambar digital sudah tersedia hampir di semua program studi teknik elektro maupun teknik informatika di Indonesia," katanya.

Ia menganggap tuduhan bahwa metode yang digunakannya merupakan bentuk intervensi dengan niat buruk adalah salah.

"Jika orang yang menuduh bahwa teknik-teknik yang kami gunakan merupakan manipulasi dengan niat jahat, sebaiknya mereka kembali bersekolah lagi," katanya.

Rismon menambahkan, pendekatan yang diterapkan juga berkaitan dengan pengenalan pola, yang merupakan bagian dari ilmu dalam bidang besar seperti pemrosesan gambar dan forensik digital.

Ia mengatakan, ilmu pengenalan pola telah lama berkembang dan tercatat dalam berbagai jurnal ilmiah internasional seperti IEEE sejak era tahun 1960 hingga 1970.

"Bagaimana mengidentifikasi pola-pola pada objek-objek dalam sebuah dokumen, gambar digital, atau video, hal ini sudah biasa. Namun di sini justru dituduh sebaliknya," katanya.

Lebih baru Lebih lama