Pelarian Berakhir di Sengah Temila: Jatanras Polres Mempawah Tangkap Residivis Asusila

Foto : Ilustrasi AI

MEMPAWAH – Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Mempawah berhasil membekuk seorang residivis berinisial HN atas dugaan tindak pidana perkosaan dan melarikan anak di bawah umur. Pelaku yang sempat mencoba menghindar dari kejaran petugas ini diringkus di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, pada Senin malam, 13 April 2026.

Penangkapan HN merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus yang terjadi di Desa Pasir Palembang, Kecamatan Mempawah Timur. Setelah mengendus keberadaan pelaku di wilayah Landak, Unit Jatanras Polres Mempawah segera berkoordinasi dengan Polsek Sengah Temila untuk melakukan pengepungan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.

Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung pada malam hari tersebut, petugas sempat tidak menemukan pelaku saat memeriksa ruangan rumah. Namun, berkat ketelitian personel di lapangan, HN akhirnya ditemukan sedang bersembunyi di bawah kolong tempat tidur saat penghuni rumah lainnya terlelap. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diborgol dan digelandang oleh petugas.

Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa HN merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus hukum dengan motif serupa. Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (arya) 


Lebih baru Lebih lama