Ria Norsan : Otonomi Daerah Memberikan Keleluasaan Seluas Luasnya Bagi Daerah Untuk Mengelola Potensinya Sendiri

Foto : Istimewa

PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan penarikan sejumlah kewenangan daerah ke pemerintah pusat agar selaras dengan semangat asli otonomi daerah. Hal tersebut disampaikannya saat bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/4/2026) pagi.

Meskipun secara konstitusional mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Norsan menilai esensi otonomi seharusnya memberikan keleluasaan seluas-luasnya bagi daerah untuk mengelola potensinya sendiri. Ia secara khusus menyoroti ditariknya kewenangan perizinan sektor pertambangan ke pusat, yang dianggap berdampak langsung pada berkurangnya kontribusi pendapatan bagi daerah.

"Roh otonomi daerah itu seharusnya memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah, bukan menarik kebijakan-kebijakan daerah ke pusat. Ini yang perlu dikaji lagi," tegas Ria Norsan usai upacara. Ia menambahkan bahwa persoalan ini bahkan telah didiskusikan secara mendalam dengan pakar otonomi daerah Indonesia, Profesor Ryaas Rasyid.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur menjelaskan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota wajib menjaga sinkronisasi serta kolaborasi kebijakan. Walaupun terdapat catatan kritis mengenai pembagian kewenangan, Norsan mengakui bahwa hubungan administratif dan transfer dana ke daerah selama ini berjalan relatif lancar dan cukup baik.

Menutup keterangannya, mantan Bupati Mempawah dua periode ini menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Namun, ia tetap berharap agar ada ruang dialog lebih besar bagi daerah dalam mengelola kewenangan strategis demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat. (arya)

Lebih baru Lebih lama