Foto : Istimewa
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan catatan kinerja keuangan yang positif dan akuntabel. Keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI menjadi landasan utama yang memperkuat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut. Nota penjelasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang didampingi Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Aula Balairungsari, Senin (15/6/2026).
Pencapaian opini WTP yang diraih berturut-turut ini dinilai sebagai bukti konkret kepatuhan pemerintah terhadap standar akuntansi instansi. Gubernur menegaskan bahwa predikat tertinggi dari BPK RI—yang sebelumnya telah diserahkan pada 4 Juni 2026—bukan sekadar prestasi administrasi, melainkan stimulus fundamental. Capaian ini wajib menjadi motor penggerak bagi seluruh jajaran aparatur daerah dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
“Opini WTP ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Ria Norsan.
Dari postur realisasi anggaran, pendapatan fiskal daerah menunjukkan performa yang sangat sehat karena berhasil melampaui target yang ditetapkan. Sektor Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sukses membukukan angka realisasi sebesar Rp6,107 triliun, atau setara dengan 100,97 persen dari target awal yang dipatok pada angka Rp6,048 triliun. Akumulasi pendapatan ini ditopang secara masif melalui pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Sebaliknya, pada pos pengeluaran, realisasi belanja daerah bergerak secara selektif dengan tingkat penyerapan yang terukur. Angka belanja dan transfer daerah tercatat menyentuh Rp5,914 triliun, atau sebesar 93,10 persen dari total alokasi anggaran belanja yang dianggarkan sebesar Rp6,352 triliun. Manajemen belanja yang efisien dan penuh kehati-hatian ini menjadi gambaran umum dari kontrol operasional di tingkat dinas.
Terdapat sejumlah faktor teknis dan kebijakan makro yang melatarbelakangi tidak terserapnya sisa anggaran belanja secara penuh pada tahun lalu. Sisa belanja tersebut dipengaruhi oleh efisiensi riil pada pengadaan barang dan jasa, keterlambatan penyelesaian beberapa paket pekerjaan fisik, hingga penyesuaian belanja bantuan keuangan ke tingkat kabupaten/kota. Berdasarkan hasil audit final BPK RI, akumulasi faktor tersebut menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp497,48 miliar.
Akuntabilitas pertanggungjawaban APBD ini juga disajikan secara komprehensif melalui struktur pelaporan keuangan yang utuh sesuai regulasi yang berlaku. Selain memaparkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Gubernur menyajikan enam komponen laporan krusial lainnya kepada legislatif. Komponen tersebut meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Eksekutif memberikan apresiasi mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas sinergi pengawasan yang berjalan harmonis hingga opini WTP ini dapat dipertahankan. Dokumen pertanggungjawaban ini kini sepenuhnya berada di tangan legislatif untuk memasuki fase pembahasan internal. Tahapan evaluasi tersebut dilakukan sebelum dokumen disepakati bersama dan disahkan secara yuridis menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalbar TA 2025.(arya)
